GA Bebas Murni Dalam Tuduhan Penyerobotan di Toraja, Advokat Lapor Balik Dugaan Pemalsuan Dukumen Sertifikat Oleh Petrus Patanggu

harianfajar
8 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, TORAJA — Kabar menggembirakan datang kepada seorang pria berinisial GA (61 tahun).

Dimana pria ini yang sebelumnya dilaporkan oleh salah satu pengusaha ‘top’ di Toraja bernama Petrus Perdinand Patanggu (pemilik Toko bangunan besar di Kota Rantepao).

Pengusaha tersebut melaporkan GA, perihal dugaan penyerobotan tanah.

Hingga memasuki lahan secara ilegal.

Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada 14 Oktober 2026, menyatakan bahwa GA tak bersalah dan bebas murni.

Kuasa hukum GA, Mika Bonga Salu, mengatakan selain berterimakasih kepada putusan yang adil dan objektif.

Kini, akan melakukan upaya hukum lainnya, kepada pelapor atas nama Petrus Perdinand Patanggu, perihal dugaan pemalsuan dokumen otentik.

“Selain berterima kasih, kami akan lakukan upaya hukum perihal dugaan pemalsuan dokumen otektik perihal pola lain dan banyaknya coretan. Dalam sengekta administrasi terhadap SHM 284 & 285 atas nama Petrus Ferdinan Patanggu oleh karena 2 SHM ini, fakta persidangan jelas dan kami duga kuat surat tersebut diterbitkan secara mal administrasi dan dipergunakan untuk melaporkan client kami. bahkan telah di eksekusi sehingga menimbulkan kerugian yg luar biasa, bahkan harkat martabatnya dihancurkan secara langsung maupun tidak langsung kerugian materil dan non materil, apalagi ia juga seorang bapak yang berusaha tetap menafkahi anak – anaknya dan keluarganya,” ucapnya via telepon, Rabu (28/10/2026) malam.

Kuasa Hukum Mika Bonga Salu, menambahkan bahwa laporan tersebut sudah masuk ke Polres Toraja Utara dan ke Kementrian ATR BPN.

“Prosesnya sementara berlangsung di Kementerian ATR/BPN RI. Dan sdh masuk pada tahap akhir yaitu putusan apakah 2 SHM tersebut dicabut dari buku tanah BPN Toraja Utara, dan laporan ini juga sudah masuk ke Polres Toraja Utara. Intinya kami sudah ada bukti juga,” tuturnya.

Selain upaya untuk melaporkan ke 2 instansi tersebut, juga Kuasa Hukum dan persuratan ke Ombudsman RI.

“Selain itu yang sudah menyurat ke Ombudsman RI, agar kasus ini dapat diatensi. Harusnya semua masyarakat dapat diperluas mengenai hal objektif dari KUHP yang baru ini, intinya kami tetap optimis,” jawabnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Makodim Tangsel Dibangun Rp17,2 Miliar, Operasional Berpotensi Mulai 2028
• 12 jam laludisway.id
thumb
BKN Kasi Info Perkembangan Terkini Penyusunan Regulasi Alih Status PPPK, Cermati
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
KAI Perhatikan Kesiapan Perjalanan KA di Tengah Perubahan Cuaca
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Periksa Direktur BNPB Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Jaga Aktivitas Ekonomi, PLN Petakan Titik Rawan Gangguan Listrik
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.