JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp722 miliar untuk stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) bagi penerbangan domestik kelas ekonomi selama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan, stimulus tersebut berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Sementara itu, periode pembelian tiket untuk memanfaatkan stimulus berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
Baca Juga: Diskon PLN Tambah Daya Listrik 50 Persen Masih Berlaku, Cek Harga dan Cara Daftarnya
"Anggaran PPN-DTP itu Rp722 miliar untuk periode pelaksanaan (pembelian tiket) 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dan penerbangan 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027," kata Lukman, Senin (26/10/2026).
Menurut Lukman, kebijakan tersebut membuat pajak atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah.
Ia mengatakan, regulasi pelaksanaan stimulus telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga masyarakat dapat membeli tiket untuk periode perjalanan yang telah ditentukan.
"Alhamdulillah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember (2026) sampai dengan 10 Januari (2027)," ujar Lukman.
Harga Tiket Pesawat Diproyeksikan TurunKemenhub menyebut stimulus PPN-DTP merupakan salah satu upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat saat mobilitas masyarakat meningkat pada libur akhir tahun.
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada 28 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyebut harga tiket pesawat diproyeksikan turun sekitar 11-12 persen melalui kebijakan stimulus Nataru.
Namun, besaran penurunan harga dapat berbeda-beda, bergantung pada rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi.
Baca Juga: KAI Perpanjang Diskon Tiket Kereta hingga 50 Persen untuk Veteran sampai 2029
Selain PPN-DTP, pemerintah juga menetapkan diskon 50 persen untuk sejumlah layanan kebandarudaraan, termasuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara yang memenuhi ketentuan.
Penumpang Udara Diproyeksikan 4,72 Juta OrangDi sisi lain, Kemenhub memperkirakan jumlah penumpang udara selama periode Nataru 2026/2027 mencapai sekitar 4,72 juta orang.
Angka tersebut mencakup penumpang domestik dan internasional, dibandingkan sekitar 4,70 juta orang pada periode sebelumnya.
Lukman mengatakan, jumlah penumpang domestik diperkirakan meningkat 1 persen, sedangkan penumpang internasional diproyeksikan tumbuh 6 persen.
"Prediksi tahun 2026 itu totalnya 4,72 juta, sedang tahun lalu itu 4,70 juta ya. Itu termasuk domestik dan internasional. Jadi diperkirakan domestik itu akan naik 1 persen, kemudian internasional itu akan naik 6 persen," ujar dia.
Pemerintah berharap stimulus tersebut dapat membantu masyarakat menghemat biaya perjalanan sekaligus mendukung kelancaran mobilitas udara selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kemenhub juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mengawasi pelaksanaan stimulus agar berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: PT PELNI Beri Diskon Tarif Tiket Kapal 30 Persen untuk Libur Nataru 2026/2027: Ini Syaratnya
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- stimulus tiket pesawat Nataru 2026
- PPN-DTP tiket pesawat
- tiket pesawat Natal 2026
- tiket pesawat Tahun Baru 2027
- Kemenhub
- harga tiket pesawat





