JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
“Kita terima ya permintaannya untuk menghadirkan kan ini pelapor, pelapor, pelapor, sudah yang lapor satunya Jokowi kan belum sekalian diagendakan,” ujar Hakim Ketua PN Jakarta Timur Christina Endarwati saat sidang pada Rabu (28/10/2026).
Hakim Ketua PN Jakarta Timur Christina Endarwati meminta Jokowi dihadirkan dalam sidang pembuktian lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11/2026), pekan depan.
Baca Juga: Relawan Jadi Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi, Kuasa Hukum: Wajar, Banyak yang Mengidolakan
#jokowi #ijazahjokowi #roysuryo
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- ijazah jokowi
- sidang roy suryo
- hakim
- jpu
- jaksa





