Jakarta: Komisi IX DPR menekankan pentingnya pendampingan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang didasarkan pada lowongan pekerjaan terverifikasi. Pelatihan kerja juga harus disesuaikan dengan kebutuhan pemberi kerja serta kualifikasi peserta, agar penempatan kerja menjadi lebih realistis.
“Hasilnya perlu diikuti sampai diketahui apakah peserta memperoleh pekerjaan dan mampu mempertahankannya,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Oktober 2026.
Baca Juga :
Syarat Ikut Pelatihan Vokasi Kemnaker bagi Korban PHK, Ini Cara DaftarnyaYahya juga menilai pentingnya jangkauan perlindungan bagi pekerja harian, pekerja mandiri, pekerja platform digital, hingga lulusan baru (fresh graduate). Karena masih ditemukan kesulitan memperoleh pekerjaan.
"Layanan ketenagakerjaan juga harus menjangkau mereka yang belum berhasil memperoleh pekerjaan setelah selesai menempuh pendidikan," ucap Yahya.
Selain pendampingan vokasi dan penempatan kerja yang terukur, Yahya mengingatkan peran Satgas Mitigasi PHK. Dia mendorong untuk mengawal dan memastikan pemenuhan hak-hak korban PHK dan mengawal persoalan yang dihadapi pekerja.
“Khususnya apabila terjadi persoalan dalam pemutusan hubungan kerja,” ucap Yahya.
Ilustrasi Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka program pelatihan vokasi bagi 50 ribu orang pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, program tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi pekerja agar lebih siap kembali memasuki pasar kerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.
"Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif," ujar Yassierli, dilansir Antara, Jumat, 23 Oktober 2026.




