Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui Seksi STNK Subdit Regident kembali menggelar layanan Samsat Keliling pada Kamis, 29 Oktober 2026. Layanan ini untuk mempermudah masyarakat mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Baca Juga :
Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta 29 OktoberDKI Jakarta
1. Jakarta Pusat: Halaman Kantor Samsat dan Lapangan Banteng (Pukul 08.00–14.00 WIB).
2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Muasyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00–14.00 WIB).
3. Jakarta Barat: Mall Citraland (Pukul 08.00–14.00 WIB).
4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (Pukul 09.00–14.00 WIB).
5. Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo (Pukul 09.00–14.00 WIB).
Kota dan Kabupaten Tangerang / Tangerang Selatan
6. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan dan Parkiran Busway Foodmosphere (Pukul 09.00–13.00 WIB).
7. Serpong: Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (Pukul 16.00–18.00 WIB).
8. Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Pukul 09.00–14.00 WIB).
9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00–12.00 WIB).
10. Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (Pukul 08.00–12.00 WIB).
Kota dan Kabupaten Bekasi
11. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (Pukul 09.00–13.00 WIB).
12. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (Pukul 09.00–12.00 WIB)
Depok dan Cinere
13. Depok: Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (Pukul 09.00–12.00 WIB).
14. Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (Pukul 08.00–12.00 WIB).
Petugas sedang melayani masyarakat dalam mobil Samsat Keliling. Foto: Metro TV/Damar.
Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan pengesahan STNK. Pemohon diimbau untuk membawa dokumen persyaratan seperti KTP asli, STNK asli, serta BPKB asli beserta salinan fotokopiannya.
Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau pergantian plat nomor kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk terdekat.




