jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Agus Suparmanto menyebutkan setiap keputusan terkait kepengurusan internal harus mengikuti AD/ART partai dan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikannya untuk menyikapi informasi dugaan pemecatan dirinya dan Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari partai oleh ketum Mardiono.
BACA JUGA: Ulama Harap Pemerintah Evaluasi SK, Ketum PPP Diubah Jadi Agus Suparmanto
“Semua ini, kan, berdasarkan aturan. Jadi, dalam organisasi, terkhususnya kepartaian, juga ada AD/ART yang memang harus dipatuhi, baik itu secara administratif maupun aturan main,” kata Agus Suparmanto di kantor PPP, Jakarta, Kamis (29/10).
Agus Suparmanto mengaku belum menerima informasi resmi dari partai soal kabar pemecatan dari PPP oleh Mardiono.
BACA JUGA: PPP Kembali Bergolak, Mardiono Pecat Waketum Agus Suparmanto dan Sekjen Gus Yasin
"Belum ada yang formal resminya bahwa itu ada surat pemecatan,” ujarnya.
Selain itu, Agus Suparmanto menyatakan pihaknya akan mencermati perkembangan lebih lanjut sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk menempuh jalur hukum apabila ada keputusan resmi.
BACA JUGA: Rakornas PPP Tegaskan Dukungan Kebijakan Presiden Jalankan Pasal 33 & 34 UUD 1945
“Artinya, nanti itu jadi masukan juga, khususnya menjadikan pedoman bagi kami, karena kami masih memegang SK Kementerian Hukum dan HAM, jadi patokan kami ke sana,” tambahnya.
Agus Suparmanto pun mempertanyakan keabsahan forum yang disebut sebagai dasar pemecatan ketika tidak sesuai dengan AD/ART.
Menurutnya, komunikasi dan pemberitahuan seharusnya dilakukan ketika ada agenda rapat atau keputusan penting di tingkat DPP.
“Saya rasa tidak ada. Jadi harusnya kan ada pemberitahuan dan sebagainya. Bahkan kalau ada rapat DPP harian, saya kebanyakan tidak diinfokan masalah itu,” tutupnya. (ast/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan




