JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah menyiapkan stimulus untuk menekan harga tiket pesawat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Melalui dua kebijakan, harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi diproyeksikan turun sekitar 11–12 persen.
Stimulus ini diberikan untuk membantu masyarakat mendapatkan tiket pesawat dengan harga lebih terjangkau saat bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Tampung 44.000 Siswa dari Keluarga Miskin, Fasilitas Gratis hingga Asrama
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi udara selama periode liburan akhir tahun.
“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” kata Lukman, dikutip Kamis, 29 Oktober 2026.
Dua Kebijakan Stimulus Tiket Pesawat Nataru 2026/2027
Pemerintah menetapkan dua instrumen utama untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat selama Nataru 2026/2027.
Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.
BACA JUGA:BULOG Tertibkan Penyaluran Beras SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Perkuat Pengawasan Nasional
Kedua, pemerintah memberikan potongan biaya layanan kebandarudaraan.
Kebijakan tersebut mencakup diskon 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U atau PSC) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) pada bandara yang dikelola badan usaha bandar udara dan pemerintah daerah.
Selain itu, terdapat pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Ketentuan mengenai potongan layanan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.
Kombinasi kedua instrumen ini diharapkan dapat membantu menekan biaya perjalanan udara selama periode liburan akhir tahun.
- 1
- 2
- »





