Cara Cetak SIM C dan A Sendiri via Kios SIM, Permudah Warga yang Perpanjang Surat Izin Mengemudi

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. (Sumber: Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk memperpanjang dan mencetak Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C kini tidak perlu mengantre lagi di kantor Samsat atau Satpas.

Korlantas Polri menghadirkan Kios SIM sebagai inovasi pelayanan dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.

Inovasi ini memungkinkan masyarakat melakukan perpanjangan sekaligus mencetak SIM A dan SIM C secara mandiri.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo mengatakan Kios SIM disiapkan sebagai alternatif pelayanan bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR pada Digital Korlantas.

“Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi SINAR di Digital Korlantas,” kata Wibowo saat acara peluncuran Kios SIM di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026), dikutip dari mediahub.polri.go.id.

Baca Juga: Perpanjang SIM A dan C Mandiri Kini Bebas Antre, Cetak di Mesin Anjungan Kios SIM

Menurutnya, layanan tersebut diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan dan mengurangi antrean pemohon di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Mekanisme penggunaannya juga dirancang agar masyarakat dapat menyelesaikan proses pencetakan secara mandiri.

Cara Cetak SIM A dan C secara Mandiri
  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  • Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
  • SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Setelah melakukan pendaftaran, pemohon akan memperoleh kode QR yang digunakan pada mesin Kios SIM. Pemohon kemudian melakukan verifikasi data sebelum memilih menu pencetakan apabila seluruh informasi telah sesuai.

“Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code, tinggal di-tap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print dengan sendirinya,” jelas Wibowo.

Cara Perpanjang SIM
  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
  • Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

Baca Juga: Daftar Tujuan Mudik Gratis Nataru 2026 Kemenhub, Ini Jadwalnya

Korlantas Polri selanjutnya berencana memperluas penempatan Kios SIM di wilayah Jabodetabek. Anjungan tersebut juga akan ditempatkan di sejumlah mal pelayanan publik agar dapat menjangkau masyarakat di lokasi yang lebih mudah diakses.

“Namun demikian, ke depan akan kami lengkapi di seluruh jajaran wilayah Jabodetabek, termasuk penempatan-penempatan anjungan SIM Kios SIM tadi di beberapa mal pelayanan publik,” tandas Wibowo.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Cara Cetak SIM C
  • Cara Cetak SIM A
  • kios sim
  • perpanjang sim
  • SIM C
  • SIM A
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Astra (ASII) Kantongi Laba Rp21,6 Triliun hingga September, Bisnis Otomotif dan Keuangan Tumbuh
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
CDIA Catat Laba Bersih Rp579,6 Miliar hingga Kuartal III-2026
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Absen Akibat Cedera Paha, Joao Pedro Jadi Kehilangan Besar bagi Chelsea
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
BNNP Temukan Ladang Ganja Seluas 18 Hektare di Aceh Utara, 4 Petani Diperiksa
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Sistem Tangerang Government University Direplikasi Kementerian PANRB
• 19 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.