Pemerintah Guyur Stimulus Nataru, Harga Tiket Pesawat Bisa Turun hingga 12 Persen

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah memproyeksikan harga tiket pesawat turun sekitar 11–12 persen selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Pemerintah Guyur Stimulus Nataru, Harga Tiket Pesawat Bisa Turun hingga 12 Persen. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah memproyeksikan harga tiket pesawat turun sekitar 11–12 persen selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Penurunan harga tersebut didorong oleh pemberian stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan diskon sejumlah layanan kebandarudaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa mengatakan, stimulus diberikan untuk menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi udara selama libur akhir tahun.

Baca Juga:
Kemenhub Prediksi Puncak Arus Nataru 2026 Terjadi Empat Kali

"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," kata Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (28/10/2026).

Dia menjelaskan, pemerintah menerapkan dua instrumen stimulus untuk menekan biaya perjalanan udara. Pertama, PPN DTP sebesar 11 persen atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.

Baca Juga:
Antisipasi Kemacetan, Kemenhub Usulkan Penerapan WFA Selama Periode Nataru 2027

Kedua, pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara yang dikelola badan usaha bandar udara dan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Mentan Pastikan Pasokan Beras Aman Hadapi Nataru, Swasembada Berlanjut Tanpa Impor

Selain itu, pemerintah memberikan pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Kebijakan pengurangan biaya layanan bandara tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.

Lukman menyebutkan, stimulus berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode pembelian tiket berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, calon penumpang dapat membeli tiket dalam periode yang telah ditetapkan untuk perjalanan udara selama libur Natal dan Tahun Baru. Namun, besaran penurunan harga tetap bergantung pada karakteristik masing-masing penerbangan dan ketersediaan kursi.

Kemenhub akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemberian stimulus berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru," ujar Lukman.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Anak Muda Diajak Aktif Mengawal Asta Cita
• 7 menit laludisway.id
thumb
Saifuddin Ajak Mahasiswa Lawan Apatisme dan Kritis terhadap Kebijakan Publik
• 2 jam laluberitajatim.com
thumb
Luar Biasa! Hajar Panama 5-3, Indonesia dan Luksemburg Berebut Tiket Semifinal Piala Dunia U-15
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Laba IPCM Turun 33 Persen hingga Kuartal III Tertekan Kenaikan Harga Bahan Bakar
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Liverpool Singkirkan Chelsea Lewat Adu Penalti di Carabao Cup, Iraola Puas, Alonso Anggap Kejam
• 10 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.