JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya mengamankan 19 orang yang diduga terkait dengan unjuk rasa di Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Hingga Kamis (29/10/2026) pagi, mereka masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Imron Ermawan membenarkan pengamanan tersebut. Polisi juga menyita 12 kaleng cat yang diduga akan digunakan untuk aksi vandalisme.
”Sebanyak 19 orang tersebut sampai pagi ini masih dimintai keterangan oleh para penyidik. Hasil akhirnya nanti akan di-update kembali siang atau sore,” kata Imron dalam acara Deklarasi Sumpah Pemuda bersama Kapolda Metro Jaya di Pos Polisi Bundaran HI, Kamis (29/10/2026).
Imron mengatakan, salah satu orang yang diamankan masih di bawah umur. Orang tersebut telah diserahkan kepada unit yang menangani perkara anak untuk penanganan lebih lanjut.
Selain cat, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, sejumlah orang yang diamankan diduga membawa petasan dan senjata tajam. Polisi masih mendalami keterkaitan dan peran masing-masing orang dalam aksi tersebut.
Polisi juga akan mendalami sejumlah video yang beredar di media sosial terkait dugaan kekerasan selama aksi berlangsung. Budi mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat melalui media sosial, tetapi mengingatkan publik agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Sebelumnya, massa dari berbagai elemen masyarakat memadati badan Jalan Jenderal Sudirman menuju Bundaran HI pada Rabu sore. Sekitar pukul 15.00 WIB, aparat kepolisian menahan barisan massa yang hendak bergerak menuju Bundaran HI. Personel TNI Angkatan Darat turut membentuk barisan di belakang polisi.
Meski tertahan, massa tetap berorasi dan meneriakkan, ”Revolusi, revolusi, revolusi.” Demonstran datang menggunakan bus dan angkutan kota, dengan sebagian besar massa bergerak dari arah Bendungan Hilir dan Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan lima tuntutan. Tuntutan itu meliputi penetapan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional, penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat serta pemulihan ekosistem, pembenahan kebijakan ekonomi untuk mengatasi ketimpangan sosial, penghentian penyempitan ruang sipil dan militerisasi, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penurunan biaya pendidikan dan perwujudan sistem pendidikan yang berpihak kepada rakyat.
Budi mengatakan, pengamanan kegiatan penyampaian aspirasi dilakukan bersama TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan unsur pengamanan dalam (pamdal). Ia menyebut keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan jurnalis menjadi prioritas.
Budi juga menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pelarangan terhadap jurnalis saat meliput aksi. ”Kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi dan undang-undang. Karena itu, pengamanan dilakukan untuk menjaga agar penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib sekaligus melindungi masyarakat lainnya.





