Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan pengadangan terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di Jakarta pada Rabu (28/10). Kepolisian menyebut persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut
“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada terjadi ketidakpahaman di pada saat pelaksanaan pengamanan aksi dan ini menjadi evaluasi tentunya bagi kami di Polda Metro Jaya dan mengingatkan kepada seluruh unsur pelayanan untuk tidak melakukan hal tersebut,” kata Budi saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
Budi mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan komunikasi saat pelaksanaan pengamanan. Ia menegaskan, kejadian itu menjadi bahan evaluasi bagi Polda Metro Jaya.
“Ini tinggal tentang komunikasi saja, kami menyampaikan permohonan maaf dan ini menjadi evaluasi bagi kita bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi menegaskan bahwa keselamatan jurnalis merupakan salah satu prioritas dalam penanganan aksi penyampaian pendapat di muka umum.
“Dan perlu masyarakat ketahui bahwa keselamatan masyarakat, keselamatan ruang publik, keselamatan para peserta aksi, termasuk rekan-rekan jurnalis adalah menjadi prioritas utama,” kata Budi.
Budi menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi dan undang-undang.
“Hak penyampaian pendapat adalah hak warga negara dan dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang, itu harus sama-sama kita pahami,” ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa pengadangan jurnalis itu terjadi saat demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10). Dalam video yang beredar sejumlah aparat menghalangi jurnalis yang hendak mendekati titik aksi dengan melewati barikade kepolisian.
Jurnalis tersebut juga telah menunjukkan kartu identitas pers kepada aparat, tetapi tetap tidak diperbolehkan memasuki area pusat demonstrasi.





