Bamsoet Sebut Peredaran Vape Mengandung Narkotika Sudah Mengkhawatirkan

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai peredaran vape mengandung narkotika cair mengkhawatirkan. Bamsoet meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto segera menertibkan peredaran vape di Indonesia.

Bamsoet menilai vape kini telah jadi persoalan yang mengkhawatirkan. Sebab, selain menimbulkan adiksi, vape juga dimanfaatkan oleh sindikat menyamarkan narkoba dalam bentuk cairan perasa atau liquid.

"Vape, khususnya yang menimbulkan efek getar harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai alat ini disalahgunakan sebagai medium baru untuk memasukkan dan mengedarkan narkotika cair. Negara tidak boleh terlambat membaca modus kejahatan yang terus berkembang," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan data BNN, dari pengujian 1.789 sampel cairan vape selama Januari 2025 hingga September 2026, 98% mengandung narkotika, psikotropika, atau new psychoactive substances (NPS). Bamsoet menilai data ini harusnya jadi peringatan keras.

Baca juga: IPW Dukung Usulan Kapolri Larang Total Vape demi Cegah Narkoba Cair

"Ini merupakan alarm keras. Liquid vape yang tampak biasa dapat berubah menjadi sarana peredaran narkotika yang sulit dikenali, mudah dibawa, dan berpotensi menyasar generasi muda. Kita tidak boleh menunggu sampai dampaknya makin meluas," ucap Ketua MPR RI ke-15 itu.

Bamsoet juga menyoroti tingginya penggunaan rokok elektronik pada anak muda. Dirinya berharap perlindungan keselamatan bagi generasi muda perlu dilakukan sebelum banyak korban berjatuhan.

"Keselamatan anak dan generasi muda harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis. Jangan sampai negara baru bertindak setelah korban berjatuhan. Pencegahan harus dilakukan sekarang, melalui kebijakan yang berani, jelas, dan tegas," ujarnya.

Baca juga: Langkah Kapolri Dorong Larangan Total Vape untuk Cegah Narkotika Cair

Bamsoet menilai perlu ada langkah yang lebih radikal seperti pelarangan total serta pengawasan terpadu terhadap impor, produksi, perdagangan digital, toko fisik, tempat hiburan, dan seluruh rantai distribusinya.

Pihak terkait juga diminta mengusut tuntas jaringan yang memproduksi, mengimpor, meracik, mengedarkan, memperjualbelikan, maupun menyalahgunakan liquid vape yang mengandung narkotika dan zat terlarang.

"Segera tindak dan tangkap para pelakunya. Jangan hanya menyentuh pengguna atau pengecer di lapangan. Kejar bandar, pemasok, peracik, importir, pemodal, serta jaringan di belakangnya. Bongkar sampai ke akar-akarnya dan proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

"Perang terhadap narkotika tidak boleh kalah oleh perkembangan teknologi maupun perubahan modus kejahatan. Tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang memperdagangkan masa depan anak bangsa. Narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk yang bersembunyi di balik liquid vape, harus diberantas dengan ketegasan hukum," tambahnya.




(ial/rfs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
100 Hari Jadi Kepala BGN, Sudaryono Bereskan Calo-Pengadaan Tak Penting
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Sumut Bocorkan Motif TikToker Hina Yesus saat Live Streaming, Singung Masalah Ekonomi
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Polisi: Pembacok Pelajar Penonton Persib di Bogor Bukan Suporter Bola, Pilih Korban Secara Acak
• 30 menit lalukumparan.com
thumb
KPK Buka Penyidikan Baru di Pemkot Bengkulu, Kasus Apa?
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Fitur Baru Instagram: Unggah Video Horisontal Durasi 90 Menit
• 6 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.