Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman akan menerbitkan surat edaran ke seluruh Indonesia, untuk memperkuat pengawasan dan sosialisasi aturan, terkait pelanggaran di sektor pangan.
Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya dugaan penyalahgunaan beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Amran mengatakan, pemerintah akan memperkuat edukasi mengenai risiko, denda, hingga ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Pengawasan juga akan dilakukan bersama aparat penegak hukum.
"(Supaya kasus pengoplosan beras ini tidak terulang lagi, akan dilakukan) pengetatan regulasi. Nanti ada surat edaran, supaya juga edukasi, sosialisasi, kita beritahu bahwa resikonya begini, dendanya sekian, ini pidana. Kalau melakukan sosialisasi diperkuat, tapi kita tetap selalu kolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, sangat-sangat kuat," kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di sektor pangan. Penindakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia dan koruptor.
"Sekali lagi, ini harus dihukum berat. Ini tidak boleh dikasih toleransi. (Sesuai) Perintah Bapak Presiden Prabowo (agar) mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pengusutan dugaan pengemasan ulang beras SPHP di kawasan Kayu Manis, Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur. Dalam kasus itu, pemerintah dan kepolisian menemukan sekitar 600 ton beras SPHP yang diduga dibongkar dan dikemas ulang untuk dijual sebagai beras premium.
Bapanas memperkirakan, penyalahgunaan 600 ton beras SPHP berpotensi menyebabkan subsidi yang tidak tersalurkan kepada masyarakat mencapai Rp3,3 miliar. Perhitungan tersebut didasarkan pada subsidi harga sekitar Rp5.510 per kilogram (kg).
Amran menilai praktik tersebut merugikan masyarakat, karena beras SPHP merupakan program pemerintah untuk menyediakan beras dengan harga terjangkau, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
"(Beras SPHP) ini untuk orang susah, ini dibongkar (kemasannya) kemudian (di-repack) dan dijual mahal, jahat nggak? Ya kan? Oke," ujar Amran.
Pemerintah pun berencana memperluas pemeriksaan dan memperkuat pengawasan distribusi pangan agar penyalahgunaan beras subsidi tidak kembali terjadi.
(wur)




