Dukung Target Industri 25 Persen PDB, Komisioner BPKN Ingatkan Penguatan Perlindungan Konsumen

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jakarta.jpnn.com - Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Jailani menyambut positif langkah Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji yang menargetkan peningkatan kontribusi sektor industri manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 25 persen.

Menurut Jailani, target tersebut merupakan bagian penting dari agenda transformasi ekonomi nasional untuk memperkuat struktur industri, meningkatkan nilai tambah produksi, memperluas lapangan kerja, serta mendorong daya saing Indonesia di tengah persaingan industri global.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Mencurigai Perusahaan Asing Penyebab Karhutla

Jailani menilai bahwa upaya meningkatkan kontribusi manufaktur dari kisaran 19 persen menuju 25 persen memerlukan kebijakan yang terintegrasi, terutama dalam penguatan investasi, hilirisasi industri, produktivitas, teknologi, dan pengembangan kawasan industri. 

Namun, peningkatan kapasitas manufaktur juga perlu diikuti penguatan standar mutu, keselamatan produk, dan perlindungan hak-hak konsumen.

BACA JUGA: 2 Tahun Prabowo-Gibran, Fondasi Ekonomi Menguat, Investasi Terus Tumbuh

"Ini merupakan agenda strategis bagi pembangunan ekonomi nasional. Kami berharap pertumbuhan industri tersebut juga diikuti peningkatan kualitas produk, keselamatan, dan perlindungan konsumen," ujar Jailani, Kamis (29/10).

Dia mengaku mengatahui kapasitas Sarmuji. Menurut Jailani, Sarmuji sangat berpengalaman dan punya  dan punya pemahaman yang komprehensif tentang pertumbuhan ekonomi dan industri manufaktur. 

BACA JUGA: Presiden Prabowo Minta KSP Listyo Sigit Kawal Program Strategis Pemerintah

Sebab, Sarmuji pernah menjadi Wakil Ketua Komisi VI DPR yang membidangi perdagangan dan memiliki hubungan kemitraan kerja dengan BPKN. “Pengalaman tersebut membuat Menteri Sarmuji sangat memahami keterkaitan antara kebijakan industri, perdagangan, persaingan usaha, dan kepentingan konsumen,” kata Jailani.

Jailani juga berharap pemahaman terhadap isu perlindungan konsumen bisa tecermin dalam kebijakan pengembangan industri manufaktur ke depan. 

"Kami berharap pengalaman beliau di Komisi VI dapat menjadi modal untuk memperkuat sinergi antara agenda pertumbuhan industri dan perlindungan konsumen. Keduanya perlu berjalan bersama agar manfaat industrialisasi benar-benar dirasakan masyarakat," ujarnya.

Jailani menegaskan perlindungan konsumen tidak seharusnya dipandang sebagai hambatan bagi pertumbuhan industri. 

Sebaliknya, standar mutu, keselamatan produk, kepastian layanan purnajual, dan tanggung jawab produsen merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk industri nasional.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 3 huruf f UU Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa salah satu tujuan perlindungan konsumen adalah meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi, sekaligus kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. 

Menurut Jailani, ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa penguatan industri dan perlindungan konsumen memiliki hubungan yang saling mendukung. 

"Industri yang kuat harus mampu menghasilkan produk yang berkualitas dan aman. Perlindungan konsumen bukan penghambat industrialisasi, melainkan salah satu fondasi untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan daya saing produk nasional," tegasnya.

Dia mencontohkan perkembangan industri kendaraan listrik, elektronik, makanan dan minuman, serta berbagai produk manufaktur lainnya yang membutuhkan penguatan standardisasi dan pengawasan keselamatan. 

Pertumbuhan industri kendaraan listrik, misalnya, perlu disertai jaminan keselamatan baterai, keandalan teknologi, kepastian garansi, serta ketersediaan layanan purnajual. 

Demikian pula peningkatan produksi makanan, minuman, dan produk elektronik harus berjalan seiring dengan pengawasan kualitas serta keterbukaan informasi kepada konsumen.

Jailani menjelaskan BPKN memiliki ruang untuk mendukung agenda industrialisasi nasional melalui kajian, penelitian, serta penyampaian saran dan pertimbangan kebijakan kepada pemerintah sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen. 

Dia mendorong agar pengembangan manufaktur nasional turut memasukkan aspek keselamatan produk, kepatuhan standar, mekanisme pengaduan, dan tanggung jawab produsen sebagai indikator kualitas pertumbuhan industri.

Sinergi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional, BPOM, BPKN, dan regulator terkait dinilai penting untuk memastikan peningkatan produksi tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat.

"Kami berharap target peningkatan kontribusi manufaktur terhadap PDB tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan produk nasional yang makin aman, berkualitas, kompetitif, dan memberikan manfaat nyata bagi konsumen," ungkapnya. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
CIO Danantara Pandu Sjahrir Buka Suara soal Kepemilikan Saham di Supra Sekuritas
• 37 menit lalukatadata.co.id
thumb
Pesan Emosional Pemain Laut Bercerita untuk Karakternya Masing-Masing
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Jokowi Soal Jadi Saksi Sidang Roy Suryo-Tifa: Kalau Diundang, Saya Hadir
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Jauh dari Sekarang, Wujud Ijazah Fisik Jokowi Akhirnya Terungkap di Sidang Roy Suryo
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bek PSM U-16 Fayyad Cetak Gol, Timnas U-15 ke Perempat Final
• 8 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.