Liputan6.com, Jakarta - 20 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. 16 perusahaan dari dalam negeri, dan empat perusahaan menggunakan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.
"Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia dan Korea Selatan. Untuk 16 korporasi lainnya, mereka adalah perusahaan dalam negeri," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Advertisement
Bareskrim menegaskan jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang, sejalan dengan proses-proses penyelidikan yang sedang dilaksanakan.
"Sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil penyelidikan tersebut," bebernya.
20 tersangka korporasi tersebut menyebabkan kebakaran seluaas 29.168,78 hektare.
Berikut daftar 20 perusahaan tersangka karhutla:
1. PT HKI (PMA Singapura)
2. PT RKA (PMA Malaysia)
3. PT AI (PMA Singapura)
4. PT API (PMA Korea Selatan)
5. PT BOS
6. PT AER
7. PT SKM
8. PT WLJ
9. PT SAE
10. PT BSLT
11. PT CGUK
12. PT FSL
13. PT BPK
14. PT PW
15. PT BWL
16. PT MIB
17. PT STP
18. PT JMS
19. PT RAS
20. PT MAS.




