Sarwendah Bantah Dugaan Kekerasan pada Anak, Ajukan Hasil Pemeriksaan Psikolog Forensik sebagai Bukti

grid.id
9 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Sarwendah bantah dugaan kekerasan pada anak. Ia mengajukan hasil pemeriksaan psikolog forensik sebagai bukti.

Sidang perkara perebutan hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/10/2026).

Pada persidangan tersebut, kedua pihak memasuki agenda pembuktian. Sarwendah selaku tergugat menyerahkan sebanyak 102 alat bukti kepada majelis hakim.

Jumlah tersebut melampaui bukti yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu sebagai penggugat pada sidang pekan lalu, yakni sebanyak 61 alat bukti.

Tim kuasa hukum Sarwendah menerangkan bahwa 102 alat bukti tersebut terdiri dari 70 dokumen surat, 23 foto, dan sembilan rekaman video.

Seluruh bukti itu diajukan untuk memperkuat pertimbangan mengenai kelayakan Sarwendah sebagai pihak yang mengasuh anak-anaknya. Selain itu, tim kuasa hukum juga berupaya memaparkan sejumlah aspek yang dianggap dapat melemahkan dalil pihak penggugat.

Walaupun telah menyerahkan puluhan dokumen dan materi lainnya, tim Sarwendah belum bisa membeberkan isi bukti tersebut secara lengkap kepada publik. Hal ini disebabkan proses persidangan perkara hak asuh anak dilaksanakan secara tertutup.

Meski begitu, Chris Sam Siwu, salah satu kuasa hukum Sarwendah, memberikan sedikit penjelasan kepada awak media mengenai materi yang diajukan dalam persidangan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya turut menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik sebagai bukti untuk membantah dugaan kekerasan terhadap anak.

"Pihak mereka menyampaikan adanya dugaan kekerasan terhadap anak, itu kami berikan juga buktinya hasil psikolog forensik.

Kenapa kami bawa hasil psikolog forensik? Ternyata di dalam videonya, kita lihat bahwa sudah lama terjadi sehingga tidak lagi ada bukti visum secara fisik.

Maka kami bawa bukti dari psikolog forensik yang mana di dalam bukti psikolog forensik tidak ditemui adanya kekerasan terhadap anak," ujar Chris dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Rabu (28/20/2026).

 Baca Juga: Benny Simanjuntak Bela Sarwendah, Sebut Ruben Onsu Egois hingga Cerita Masa Lalu Ikut Dibongkar

 

Tak hanya itu, Sarwendah mengajukan 102 alat bukti kepada majelis hakim yang dipimpin hakim ketua. Salah satu bukti yang disertakan adalah rekaman video call Ruben dengan seorang pria yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Menanggapi dugaan bahwa rekaman tersebut diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, pihak Sarwendah membantah tudingan tersebut. Chris Sam Siwu, selaku kuasa hukum Sarwendah, menyampaikan bahwa hakim justru menegaskan rekaman video itu diperoleh tanpa melanggar ketentuan hukum.

"Tadi di dalam juga ada yang mempertanyakan terkait dengan bukti video yang sempat viral terkait dengan pembicaraan video call. Itu sempat dipertanyakan sama kuasa hukum," kata Chris memulai kalimatnya, di hadapan awak media, Rabu, siang setelah sidang di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com.

"Tetapi hakim sepakat dengan kami bahwa sah-sah saja untuk kami mengajukan, karena kami mendapatkan izin dari salah satu pihak yang ada di situ," imbuhnya.

Chris menegaskan video itu didapatkan tanpa melanggar hukum apa pun.

"Jadi itu tidak melanggar hukum dan juga sudah dilihat oleh ahli bahwa video itu asli dan betul ya," tandasnya.

Disinggung pertimbangan hakim menyetujui rekaman video itu sebagai bukti, Chris pun enggan menyimpulkan sendiri.

"Ya tanyakan ke hakim, enggak bisa kek kita ya. Standardnya mereka, mereka punya standard sendiri ya," bebernya.

Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Abraham Simon, turut menyampaikan pendapat senada. Ia menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang dimiliki dan diajukan oleh kliennya diperoleh melalui cara yang sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa adanya pelanggaran dalam proses perolehannya.

"Saya melihat bahwa ada beberapa opini yang menyatakan buktinya didapat dengan tidak sesuai undang-undang atau melawan hukum. Tidak, kami pastikan bukti-bukti yang kami dapat semuanya memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," cetusnya. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Liga Italia: Genoa Amankan Kemenangan 2-0 atas Juventus
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Dibuka Naik ke Rp18.137/USD Kamis Pagi
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mazda 6 Eks Mobil Patwal Dilelang Rp6 Jutaan, Begini Kondisinya
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Manjakan Solo Traveler, KAI Sediakan Diskon Kursi Tambahan 50%
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Denny Indrayana Cabut Gugatan di PTUN, Kubu Gibran Keberatan: Menunjukkan Ketidakseriusan
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.