Defisit Perdagangan Migas RI Tembus 21,29 Miliar Dolar AS, ReforMiner Dorong Peningkatan Produksi dan Revisi UU Migas

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mendorong pemerintah menjaga peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) serta memperkuat kinerja sektor hulu untuk mengatasi defisit perdagangan migas Indonesia yang mencapai 21,29 miliar dolar AS sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Komaidi menilai peningkatan produksi dalam negeri harus dibarengi dengan kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih baik bagi pelaku usaha migas.

"Langkah tersebut perlu diperkuat juga melalui percepatan revisi UU Migas agar memberikan kepastian hukum dan stabilitas kontrak bagi investor," kata Komaidi di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, ketergantungan terhadap impor minyak masih menjadi penyebab utama defisit neraca perdagangan migas Indonesia.

Defisit Perdagangan Migas Meningkat 75 Persen

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), defisit kumulatif perdagangan migas Indonesia selama periode 2021–2025 mencapai 97,96 miliar dolar AS.

Jumlah tersebut setara dengan rata-rata defisit hampir 20 miliar dolar AS setiap tahun.

Pada Januari hingga Agustus 2026, defisit perdagangan migas tercatat mencapai 21,29 miliar dolar AS atau sekitar 75 persen lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Nilai defisit selama delapan bulan pertama 2026 tersebut bahkan telah melampaui total defisit perdagangan migas sepanjang 2025.

Komaidi menjelaskan bahwa Indonesia masih harus mengimpor minyak untuk menutup kekurangan pasokan domestik sekitar 1 juta hingga 1,2 juta barel per hari.

Kondisi tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah apabila tidak diimbangi peningkatan produksi nasional.

Kebutuhan pasokan minyak Indonesia juga diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 1,94 juta hingga 2,04 juta barel per hari pada 2030.

Investasi Hulu Migas Naik 41,6 Persen dalam Lima Tahun

Komaidi menyebut sektor hulu migas nasional masih memiliki sejumlah indikator positif yang dapat menjadi modal peningkatan produksi.

Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menunjukkan investasi hulu migas meningkat 41,6 persen dalam lima tahun terakhir.

Nilai investasi tersebut naik dari 10,89 miliar dolar AS pada 2021 menjadi 15,42 miliar dolar AS pada 2025.

Selain itu, realisasi produksi minyak siap jual atau lifting minyak pada 2025 mencapai 605,3 ribu barel per hari.

Capaian tersebut setara dengan 100,05 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dari sisi eksplorasi, sebanyak 122 temuan migas berhasil diperoleh dari 197 sumur yang dievaluasi selama periode 2020–2026.

Rasio keberhasilan eksplorasi tersebut mencapai 61 persen atau lebih tinggi dibandingkan rata-rata global yang berada pada kisaran 45–50 persen.

“Dalam beberapa tahun terakhir, eksplorasi di Indonesia juga menghasilkan sejumlah temuan migas berskala besar (big fish),” kata Komaidi dalam diskusi bersama media.

ReforMiner Usulkan Tiga Kebijakan Perkuat Hulu Migas

Untuk mempertahankan kinerja positif sektor hulu, Komaidi mengusulkan tiga langkah kebijakan yang dapat diterapkan pemerintah.

Pertama, pemerintah perlu memberikan fleksibilitas fiskal dan perlakuan perpajakan khusus bagi lapangan minyak tua atau mature field.

Kebijakan tersebut juga mencakup penyediaan paket insentif yang seragam bagi proyek eksplorasi di wilayah baru atau frontier serta proyek migas dengan tingkat keuntungan terbatas.

Kedua, proses perizinan perlu disederhanakan melalui penetapan batas waktu penyelesaian yang mengikat dan penerapan prinsip pelayanan birokrasi satu pintu atau single door bureaucracy.

Ketiga, pemerintah didorong memisahkan urusan administrasi dan keuangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) dari keuangan negara sekaligus memperjelas penerapan prinsip Business Judgment Rule.

Komaidi menilai ketiga langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat kepastian investasi dan mendukung keberlanjutan kegiatan eksplorasi maupun produksi migas.

Insentif Proyek Migas Perlu Memperhitungkan Manfaat Ekonomi Nasional

ReforMiner juga mengusulkan agar pemerintah tidak hanya menggunakan kelayakan bisnis sebagai dasar pemberian dukungan terhadap proyek hulu migas.

Menurut Komaidi, evaluasi proyek perlu mempertimbangkan Nilai Manfaat Ekonomi Bersih (NMEB) bagi perekonomian nasional.

Pendekatan tersebut mencakup perbandingan antara biaya insentif yang diberikan dan dampak ekonomi apabila suatu proyek tidak dilaksanakan.

“Evaluasi perlu dilakukan dengan skenario with vs without, yaitu membandingkan biaya insentif dengan potensi kerugian jika proyek tidak berjalan, termasuk tambahan impor energi yang dapat memperlebar defisit perdagangan migas, tekanan terhadap neraca pembayaran, serta hilangnya lapangan kerja dan efek pengganda ekonomi domestik. Dengan demikian, pemberian insentif dapat diarahkan pada proyek yang manfaat ekonomi bersihnya mendukung pengurangan defisit migas,” terang Komaidi.

Ia menilai pendekatan tersebut dapat membantu pemerintah menentukan prioritas proyek yang memberikan kontribusi lebih besar terhadap pengurangan impor energi.

Dengan peningkatan produksi dan dukungan kebijakan yang tepat, sektor hulu migas diharapkan mampu berkontribusi dalam mengurangi defisit perdagangan migas Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkop Bersama Pertamina Resmikan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah Melalui KDKMP
• 54 menit laludisway.id
thumb
Soal Demo 28 Oktober, Menkopolkam: Pemerintah Hormati Aspirasi dan Kritik Masyarakat
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Gelandang PSM Makassar Jevtoski On Fire, Bertead Lanjutkan Tren Positif Lawan Madura United di GBH
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Pihak Sarwendah Bantah Dituding Eksploitasi Anak, Bawa Bukti dari Psikolog
• 21 jam lalucumicumi.com
thumb
Indonesia Tak Goyah Digertak Negara Tetangga
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.