Polri Rekomendasikan Cabut Izin 23 Korporasi Terlibat Karhutla Berulang

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rekomendasi tersebut diajukan berdasarkan hasil penyidikan, salah satunya karena karhutla terkait perusahaan tersebut terjadi berulang.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla. Asep mulanya memaparkan bahwa pihaknya tengah menangani 104 laporan polisi (LP) terkait dugaan karhutla yang melibatkan koorporasi, 97 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan.

"Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin," kata Asep dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menjelaskan rekomendasi pencabutan izin 23 perusahaan berdasarkan hasil penyidikan dengan sejumlah indikator mengacu Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: 245 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla, Terbanyak di Kalbar dan Riau

"Yang pertama, kasus kebakarannya berulang. Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya satu kali terjadi kebakaran," jelas Asep.

Kedua, karena api berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan itu sendiri. Lalu, ketiga karena sarana prasarana yang tidak memadai turut melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025.

"Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025," ungkapnya.

Selain indikator tersebut, penyidik juga mendalami asal modal dari korporasi yang disidik. Asep merinci, dari 97 korporasi yang disidik, sebanyak 22 perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA).

Di antaranya dari Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, Cina 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, dan Korea Selatan 1 perusahaan. "Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," sambungnya.




(ond/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gerakan Arab untuk Perubahan, Partai di Israel yang Perjuangkan Hak-Hak Warga Palestina 1948
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Drama 17 Gol! Indonesia Singkirkan Moldova di Piala Dunia U-15, Panama Menanti di Babak 16 Besar
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Kapolres Bogor Sebut Pelaku Pembacokan Suporter Persib Bukan Suporter Lawan
• 18 jam laludisway.id
thumb
28 Jam Pemuda Bicara Deklarasikan Sumpah Promptmuda di Malang
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Satgas Karhutla Indonesia-Singapura Diharapkan Beri Aksi Nyata
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.