Kasus Mutilasi Istri dan Anak di Madiun, DPR RI Ingatkan Polisi Tak Berhenti pada Tes Kejiwaan Pelaku

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com — Aksi pembunuhan sadis disertai mutilasi oleh Dwi Bagus Martono (40) kepada istri sirinya DH (30) serta anak tirinya AGM (4) di Madiun, Jawa Timur terus menyita perhatian publik.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan Dwi sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis tersebut.

Dwi melakukan aksi pembunuhan keji tersebut pada 20 September 2026 di dua lokasi yang berbeda di Kota Madiun. Ia didapati terlebih dahulu menghabisi nyawa istri sirinya disusul sang anak tiri.

Kejinya, jasad kedua korbannya itu dimutilasi, dibakar, hingga dihancurkan melalui mesin penggiling.

Pelaku pembunuhan sadis di Madiun sempat lapor orang hilang ke Polres Madiun Kota
Sumber :
  • Threads/ikbalsermaf11 - Istimewa

Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing kepada awak media dikutip Kamis (29/10/2026).

Komisi III DPR RI Desak Polisi Tak Berpatok Hasil Kejiwaan Pelaku 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut menyorot aksi sadis pembunuhan ibu beserta anak balitanya itu.

Kondisi Rumah Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Sumber :
  • tangkapan layar YouTube tvOnenews

Ia mengingatkan jajaran kepolisian untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait peristiwa sadis yang dilakukan pelaku.

"Sangat biadab itu, ya. Tapi kita lihat perkembangan. Saya beri pengawasan kepada kepolisian terkait. Kita lihat perkembangannya, ya," kata Sahroni kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Sahroni menegaskan polisi perlu mendalami segala bukti dan saksi terkait dengan aksi keji Dwi.

Sebab jika hanya berpatok pada pemeriksaan kejiwaan dikhawatirkan pelaku dapat bebas dari jeratan hukum.

"Jangan sampai gini ditangkap yang bersangkutan, dicek kejiwaannya, nanti ada faktor, 'Wah, ini
kejiwaan jadi gila,' gitu kan. Nah, susah kalau udah dibilang nanti hasilnya gila, pengawasan lebih melekat untuk menghukum mereka yang sangat biadab," pungkasnya. (raa/amr)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Jakarta Kembali Juara Umum di Kejurnas Catur 2026
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kalahkan Lionel Messi, Cristiano Ronaldo Resmi Menangkan Ballon d’Or of All Time
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Mandaya Awards 2026, Komitmen Nyata Pemberdayaan Masyarakat Grup MIND ID
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Evakuasi Tabrakan 2 Truk di Depan DPR Selesai, Lalin Kembali Normal
• 8 jam laludetik.com
thumb
Massa Sudah Bubar, Polda Metro Apresiasi Aksi Damai di Jakarta
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.