Redefinisi Korupsi Tidak Boleh Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Wacana redefinisi korupsi kembali mengemuka seiring usulan penyelarasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB tahun 2003. Walakin, penyelarasan itu tidak boleh malah melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seperti diberitakan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan redefinisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Definisi korupsi yang selama ini dititikberatkan pada kerugian negara diusulkan untuk diubah.

Usulan DEN tersebut didasarkan pada kajian yang merujuk pada pemaknaan korupsi dalam Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada konvensi PBB itu, definisi korupsi dititikberatkan pada aspek penyuapan alih-alih perhitungan kerugian negara. Indonesia telah meratifikasi konvensi itu sejak 2006, dua dekade yang lalu.

Luhut menjelaskan, bahwasanya ia tidak menyarankan unsur kerugian negara untuk serta merta dihapus, tetapi pembuktiannya harus jelas dan obyektif sehingga pelaku korupsi tidak lolos dan seseorang yang mengambil keputusan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. DEN juga mengusulkan agar jangkauan pemberantasan korupsi diperluas lewat adopsi delik-delik dalam UNCAC.

Ihwal substansi usulan DEN, Profesor Ilmu Hukum Internasional Romli Atmasasmita mengemukakan, konvensi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) memang tidak menempatkan kerugian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi. Maka dari itu, ia mengusulkan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebagai informasi, Pasal 3 Ayat (2) UNCAC menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam konvensi tidak harus menimbulkan kerugian atau kerusakan terhadap kekayaan negara. Dasar pasal tersebut menjadi pegangan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Setuju atau tidak setuju, perubahan UU Tipikor 1999, khususnya frasa kerugian negara di dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harus ditiadakan,” kata Romli yang menjadi anggota kelompok rapat pakar PBB di UNCAC 2003, Kamis (29/10/2026).

Pemerintah, menurut dia, memang perlu menyelaraskan ketentuan hukum nasional dengan konvensi yang telah diratifikasi, tepatnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengesahan UNCAC. Sayangnya, Indonesia tidak menyatakan reservasi khusus atas Pasal 3 Ayat (2) UNCAC, sehingga ini menjadi konsekuensi hukum bagi Indonesia untuk merevisi UU Tipikor sesuai dengan ratifikasi konvensi.

Baca JugaMenyoal Risiko Penghapusan Delik Kerugian Negara dari UU Tipikor

Sepakat dengan Luhut, Romli menilai sinkronisasi UU Tipikor dengan UNCAC penting sebagai wujud komitmen pemerintah Indonesia terhadap ratifikasi konvensi tersebut. Maka dari itu, unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memang perlu dihapus dalam revisi undang-undang tersebut, sesuai kesepakatan terhadap konvensi. 

Konsep penguatan hukum

Di sisi lain, Romli berpendapat, penghapusan unsur kerugian negara tersebut perlu diikuti dengan penguatan instrumen hukum lain untuk memberantas korupsi. Ia merujuk pada konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah, serta kerja sama internasional untuk memulihkan aset hasil korupsi.

Apakah konsep kerugian negara harus ditiadakan? Menurut saya, perlu ditiadakan karena telah tergantikan oleh ketentuan tentang illicit enrichment.

Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjadjaran ini berpandangan, konsep illicit enrichment dapat berkaitan dengan mekanisme pembuktian terbalik. Sedangkan kerja sama internasional diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan aset korupsi, termasuk yang berada di luar wilayah Indonesia. Kedua instrumen tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembaruan UU Tipikor agar pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada pembuktian kerugian keuangan negara.

Baca JugaLuhut Usulkan Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Tepatkah?

Lebih lanjut, Romli menekankan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari kuantitas perkara yang ditangani. Aspek kualitatif seperti kemampuan penegakan hukum membangun kepercayaan masyarakat dan menjamin kepastian hukum, juga perlu menjadi ukuran.

Selain itu, urgensi perubahan UU Tipikor menjadi relevan dan aktual, melihat adanya perkembangan situasi ekonomi nasional di tengah pentas globalisasi ekonomi. Pembaruan UU Tipikor menjadi kesempatan untuk memperkuat fondasi hukum pemberantasan korupsi sekaligus menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan kerja sama internasional, termasuk pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN).

Baca JugaAhli Hukum: Kerugian BUMN Tetap Kerugian Negara
Jangan sampai melemah

Di tengah wacana penyelarasan UU Tipikor dengan UNCAC, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, mengingatkan, perubahan definisi korupsi, terutama frasa kerugian negara, jangan sampai mengurangi daya penindakan terhadap pelaku korupsi.

Ia menjelaskan, saat merumuskan UU 20/2001 untuk perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pembahasan legislasi bertumpu pada prinsip adanya kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kemudian dipandang sebagai salah satu dasar untuk mengategorikan suatu perbuatan sebagai korupsi.

Menurut Teras, istilah korupsi saat itu tidak menjadi perdebatan utama karena telah dikenal dalam wacana hukum dan kebijakan nasional, termasuk melalui UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Misalnya ada keinginan untuk merubah kata atau frasa korupsi, kita harus teliti dengan cermat. Jangan sampai perubahan itu justru memperlemah. Perubahan frasa itu harus mampu mendorong untuk lebih meningkatkan lagi pemberantasan korupsi ini,” katanya.

Baca JugaPolemik Penghitungan Kerugian Negara Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum

Meski demikian, ia menghargai wacana penyesuaian UU Tipikor untuk diselaraskan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, penyesuaian tersebut harus tetap memegang prinsip utama, yaitu tidak melemahkan upaya penindakan korupsi. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat TAP MPR) yang menyatakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) juga harus menjadi acuan.

Penyelarasan UU Tipikor dengan UNCAC, menurut dia, perlu dikaji secara saksama. Mengingat Indonesia telah mengakomodasi konvensi tersebut melalui undang-undang, proses adaptasinya harus tetap disesuaikan dengan karakteristik serta persoalan domestik, bukan sekadar berpatokan pada standar internasional.

“Karena tentu masing-masing kita kan punya kedaulatan. Tidak bisa kita main menyamakan begitu saja. Karena problem kita berbeda dengan problem dari negara lain. Masifnya korupsi di negara kita tentu berbeda dengan negara-negara lain,” ujar Teras Narang. 

Ia juga menyoroti relevansi substansi UNCAC tersebut dengan perkembangan saat ini. UNCAC yang disepakati pada 2003 dan UU Tipikor tahun 2001 sama-sama berusia lebih dari dua dekade, sehingga urgensi penyelarasan antara keduanya kembali dipertanyakan.

Teras Narang menekankan, perumusan ulang ketentuan korupsi harus memperhatikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi penegakan hukum. Dengan demikian, perubahan regulasi tidak hanya menyelaraskan aturan nasional dengan konvensi internasional, tetapi juga memberikan kejelasan dalam penanganan perkara tanpa mengurangi upaya pemberantasan korupsi.

Baca JugaWacana Redefinisi Korupsi, Kapan Kerugian Negara Menjadi Pidana?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Vivax, Kina, dan sumbangan Indonesia untuk dunia
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Dubes ungkap Prabowo direncanakan kunjungi Kazakhstan pada 2027
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Rupiah Menguat ke Rp18.141 per Dolar AS, Keputusan The Fed Tahan Suku Bunga Jadi Sorotan Pasar
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Ole Romeny Terancam Dicoret! Ini Prediksi 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Matchday November 2026
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
BGN Selidiki Dugaan Pelanggaran SOP Perebusan Telur di SPPG Sumbawa
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.