Gara-gara Tak Dijemput, Nenek di Depok Siram dan Bakar Cucunya Pakai Minyak Tanah

kumparan.com
56 menit lalu
Cover Berita

Seorang nenek berinisial M (69) di Bojongsari, Depok, tega membakar cucunya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Korban kini kritis dengan luka bakar 80 persen dan masih dirawat di RS Fatmawati.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (26/10) di rumah korban di Kelurahan Curug, Bojongsari, Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, aksi keji itu dipicu persoalan sepele. Pelaku kesal karena korban tidak mau menjemputnya di rumah teman.

"Tersangka kesal korban tidak menjemput di rumah temannya sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh 1 kilometer," ujar Made kepada wartawan, Kamis (29/10).

Setibanya di rumah, emosi pelaku kembali memuncak. Korban berinisial L yang baru pulang sekolah dan masih memakai seragam justru asyik bermain handphone dan menolak memberikan HP-nya saat diminta.

"Di TKP, tersangka menegur korban yang sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan melemparkan korek gas ke rok korban," jelas Made.

Minyak tanah itu diambil pelaku dari dapur. Pelaku dan korban diketahui tinggal serumah. Sebelum menyulut api, pelaku sempat menampar pipi korban.

Kasus ini awalnya ditutupi dengan dalih kompor meledak. Pelaku mengaku kepada ayah korban bahwa luka bakar korban akibat kecelakaan di dapur.

Namun, kejanggalan itu terendus. Ayah korban kemudian melapor ke polisi.

"Setelah ditelusuri, ayah korban melaporkan kepada kami dan kami mengambil tindakan cepat bersama unit opsnal Polsek Bojongsari untuk mengamankan pelaku," kata Made.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, pelaku menyebut kesal karena dua hal, tidak dijemput dan korban terus main HP saat ditegur.

Polisi menyebut ini merupakan kekerasan pertama yang dilakukan pelaku terhadap cucunya.

Kini, nenek M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Tersangka inisial M kami sangkakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegas Made.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mendalami kondisi psikologisnya.

"Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80 persen luka bakar. Mari kita doakan supaya korban cepat sembuh," pungkas Made.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Demo #IndonesiaSadar! Tuntut Penanganan Karhutla hingga Evaluasi Anggaran, Apa yang Diinginkan?
• 2 jam lalucumicumi.com
thumb
Setahun Sekolah Rakyat, Ratusan Prestasi Nasional dan Internasional Berhasil Ditorehkan Siswa-Siswi
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Sudah Gelap, Massa Demo Masih Ramai Bertahan di Kawasan MH Thamrin
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Komitmen Pupuk Kaltim Ciptakan Ekosistem Kerja yang Sehat dan Inklusif
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bahlil Jamin Kontrak Ekspor LNG Tak Dialihkan untuk Domestik hingga Tahun 2027
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.