JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sepanjang 2026, sebanyak 61 perkara telah ditangani dengan menetapkan 65 orang sebagai tersangka. Total luas lahan yang terbakar dalam kasus-kasus tersebut mencapai 3.394,55 hektare.
Kabupaten Pelalawan menjadi wilayah dengan luasan lahan terbakar terbesar dibandingkan daerah lainnya di Riau. Dari 10 perkara yang ditangani di wilayah tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 2.507,1 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.
"Sepanjang 2026, Polda Riau bersama jajaran telah menangani 61 perkara karhutla dengan 65 tersangka. Penegakan hukum ini merupakan bagian penting dari upaya pengendalian karhutla secara menyeluruh," kata Ade, Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas lahan terbakar 111,7 hektare. Adapun di Kabupaten Siak, terdapat lima perkara dengan luas lahan terbakar mencapai 48,64 hektare.




