Silmy Karim Didakwa Pemerasan Rp168,9 Miliar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Silmy Karim Didakwa Pemerasan Rp168,9 Miliar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNANasional | okezone | Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:43

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, didakwa terlibat dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai mencapai Rp168.972.869.091 atau sekitar Rp168,9 miliar.

Dalam perkara tersebut, Silmy disebut bersama sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah; serta Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi.

Jaksa mengungkapkan, dugaan pemerasan tersebut dilakukan terhadap para pemohon dokumen keimigrasian dan pengurusan alih status izin tinggal. Para pemohon disebut diminta memberikan uang atau melakukan pembayaran di luar ketentuan yang semestinya.

Baca Juga:Ombudsman Temukan Pungli di Lapas Cibinong, Keluarga Napi Bayar Rp150.000 per Minggu

"Serta para pemohon Dokumen Keimigrasian dan pemohon Alih Status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan  sesuatu bagi dirinya sendiri diluar dari kehendaknyaa yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp168.972.869.091," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026). 

Dalam surat dakwaan, jaksa turut menguraikan dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, sedangkan Saffar Muhammad Godam menerima Rp500 juta.

Adapun Jaya Saputra disebut menerima Rp6.532.584.769, Tessar Bayu Setyaji sebesar Rp2.881.871.025, Bagus Bramantyo sebesar Rp4.245.542.862, Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16.307.366.374, dan Gusti Benardiansyah sebesar Rp50.965.111.560.

Jaksa menyebut, para terdakwa diduga mengakali proses penerbitan sejumlah dokumen keimigrasian. Dokumen tersebut meliputi izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa (ITKT), izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas, hingga izin tinggal tetap.

 Baca Juga:Kepala BNN Ungkap Pangkal Masalah Lapas Over Capacity: 80 Persen Tahanan Narkotika

Selain itu, dugaan penyimpangan juga berkaitan dengan proses perubahan status izin tinggal atau alih status (altus) bagi warga negara asing.

“Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan tersebut menjadi dasar jaksa dalam menguraikan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Guru Besar IPB dan Anggota DPR Soroti Opini WTP Kementerian Kehutanan
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
PUI Puji Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Tindakan Tegas
• 5 jam laludetik.com
thumb
BGN Klaim Efisiensi Anggaran MBG Rp44 Triliun dalam 100 Hari Terakhir
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Persib Jadi Penyelamat! Indonesia Kejar Vietnam di Ranking AFC usai Sikat Melbourne Victory
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Timnas Indonesia U-15 Tantang Prancis di Semifinal Peringkat 69-72 Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.