Denny Indrayana Walkout dari Sidang Suket Ijazah Gibran

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Denny Indrayana beserta tim kuasa hukumnya mencabut gugatan dan melakukan aksi walkout dari persidangan sengketa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026.

Langkah pengunduran diri ini diambil pihak penggugat lantaran Kementerian Pendidikan (Kemendikdasmen), selaku tergugat, dinilai tak kunjung menghadirkan dokumen pembuktian yang menjadi dasar penerbitan suket Gibran. Dokumen krusial yang dituntut meliputi certificate of attendance, transkrip nilai, dan bukti enrollment dari UTS Insearch, Australia.

"Kami walkout karena tergugat tidak kunjung menghadirkan bukti lengkap yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Saudara Gibran, meski sudah kami minta berkali-kali secara lisan maupun tertulis. Mereka hanya menghadirkan peraturan dan undang-undang yang tidak menyentuh substansi," tegas Denny, dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis 29 Oktober 2026. 

Pihak Denny meyakini persidangan tidak relevan untuk dilanjutkan jika kementerian gagal menunjukkan bukti dasar yang menjadi objek sengketa utama.
 

Baca Juga :

Pelapor Suket Ijazah Gibran Bantah Tuduhan Ditunggangi Partai Politik


Di sisi lain, Kuasa Hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menolak keras permohonan pencabutan gugatan tersebut. Ia menilai aksi walkout tim Denny Indrayana sebagai pelecehan terhadap martabat pengadilan (contempt of court).

"Tindakan tersebut merupakan contempt of court karena tidak menghormati jalannya persidangan. Penggugat yang mendalilkan seharusnya membuktikan gugatannya, bukan malah menunjukkan ketidakseriusan dengan mundur. Kami mengapresiasi majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan ini," ujar Rullyandi.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana pada 15 Juli 2024. Pihak penggugat meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 9149 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah milik Gibran Rakabuming Raka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perusahaan Tergolong Patuh Penuhi Pembayaran Pajak, Kanwil DJP Sulselbartra akan Ganjar Penghargaan
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
PDIP Tegaskan Putusan MK soal Suket Gibran Harus Ditindaklanjuti: Jangan Diamkan di Bawah Karpet
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Drama KRL Bablas Tak Berhenti di Sudirman Berujung Masinis Diperiksa
• 19 jam laludetik.com
thumb
BRI Tembus Top 50 Emiten BigCap IICD 2026, Bukti Tata Kelola Jadi Fondasi Kinerja Solid yang Berkelanjutan
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
DPD REI Sulsel Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Bank Mandiri Region X
• 16 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.