KLATEN, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor dinas di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, setelah menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan suap yang menjerat kepala daerah tersebut.
Pada Kamis (29/10/2026) siang, tim penyidik KPK mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten di Jalan Rinjani, Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan. Tim tiba pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke dalam kantor untuk melakukan penggeledahan.
Pantauan di lokasi, selama penggeledahan berlangsung, pagar utama kantor ditutup rapat. Dua polisi bersenjata lengkap bersama petugas keamanan berjaga di pintu masuk.
Aktivitas di dalam kantor, termasuk di ruang lobi penerimaan tamu, juga tampak sepi.
Penggeledahan di Kantor DLH diduga berkaitan dengan pencarian dokumen pengadaan barang dan jasa serta barang bukti elektronik yang berhubungan dengan perkara dugaan suap dari pihak swasta.
Baca Juga:Komisi II DPR Sahkan Panja Penyusunan RUU PemiluSehari sebelumnya, Rabu (28/10/2026), penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Klaten di Jalan Sulawesi Nomor 26. Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari ruang kepala dinas hingga bidang Bina Marga, Pengairan, Tata Ruang, dan Cipta Karya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan menemukan sejumlah uang tunai.
Rangkaian penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya penyidik KPK mengumpulkan bukti untuk mendalami perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
#jateng




