Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, bukan orang miskin.
Pernyataan itu disampaikan saat ia ditanya mengenai kemungkinan Yaqut mengambil keuntungan pribadi selama menjabat Menteri Agama.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10).
“Selama proses penyelenggaraan haji, apakah saksi pernah melihat atau mengetahui tindakan Gus Yaqut yang mengindikasikan bahwa ia memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Agama untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau untuk memberikan keuntungan bagi orang lain?” tanya kuasa hukum Yaqut kepada Anwar.
“Saya rasa Gus Yaqut tidak miskin. Biasanya, orang miskin yang mau menerima sesuatu,” jawab Anwar di hadapan majelis hakim.
Anwar mengapresiasi kinerja Yaqut selama menjabat Menteri Agama. Menurutnya, Yaqut berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji.
“Beliau turun malam-malam, paginya rapat, lalu turun lagi. Menurut saya, itu berarti beliau memberikan sesuatu yang baik dan terbaik kepada jemaah,” kata Anwar.
Meski demikian, Anwar menegaskan dirinya tidak mengetahui apakah Yaqut pernah menerima keuntungan pribadi selama menjabat Menteri Agama.
“Kalau itu, saya tidak tahu, Pak,” ujarnya.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 MSebelumnya, jaksa mendakwa Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji pada 2023–2024. Dalam dakwaan, Yaqut disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500. Perkara tersebut juga disebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 622 miliar.
Jaksa mendakwa perbuatan tersebut dilakukan bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Menteri Agama periode 2021–2024; Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri); serta Ismail Adham, Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
Menurut jaksa, pengaturan kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah permintaan dipenuhi, diduga terjadi aliran fee percepatan keberangkatan jemaah kepada pejabat Kementerian Agama dan sejumlah pihak lain.
Pada 2023, tambahan kuota haji yang seharusnya dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler dialihkan dengan menetapkan 8 persen untuk haji khusus, merujuk pada kesepakatan di DPR RI.
Pada 2024, tambahan kuota diatur dengan porsi 50 persen untuk haji khusus. Menurut jaksa, pengaturan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis dan bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, padahal porsi yang semestinya hanya 8 persen dari total kuota tambahan.
Yaqut membantah menerima keuntungan sebagaimana disebut dalam dakwaan. Ia menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan aliran uang tersebut.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah




