Kasus Mutilasi di Madiun: Dwi Bangun Tungku untuk Tutupi Jejak Pembakaran Jasad Istri Siri-Anak Tiri

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Sebuah tungku api permanen di kebun bonsai milik Dwi Bagus Martono (DBM), di Kota Madiun, ternyata dibangun setelah proses pembakaran jasad korban selesai. Bangunan itu diduga sengaja dibuat untuk menyamarkan lokasi pembakaran dan menutupi jejak kejahatan.

Dwi Agus merupakan tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4).

Fakta tersebut terungkap dalam pra-rekonstruksi olah TKP lanjutan yang dilakukan penyidik Polda Jawa Timur di rumah pribadi tersangka, Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Selasa (27/10).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, tersangka awalnya membakar jasad kedua korban di area terbuka di kebun bonsai di belakang rumahnya. Tungku permanen yang kini berdiri di lokasi tersebut bukan tempat pembakaran awal, melainkan bangunan yang dibuat setelah aktivitas itu selesai.

“Jadi, tungku pembakaran ini bukan dibuat untuk membakar. Di bawah bangunan tungku pembakaran ini adalah tempat untuk membakar awalnya,” kata Jumhur di lokasi.

Menurutnya, tersangka lebih dahulu membersihkan sisa pembakaran sebelum membangun tungku di atas titik tersebut.

“Setelah selesai bakar itu dibersihkan, baru dibangun tugu ini untuk menutupi,” ujarnya.

Jasad kedua korban sempat diletakkan di lokasi tersebut dan ditutupi terpal selama 2 hari. Tersangka kemudian memulai proses pembakaran pada hari ketiga, yang berlanjut hingga hari berikutnya.

Setelah pembakaran, tersangka diduga membersihkan sisa-sisa jasad dan memutilasi tubuh korban sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam mesin pencacah.

Dalam pra rekonstruksi itu, tersangka juga memperagakan proses seorang tukang yang disuruh tersangka membangun tungku.

Keberadaan tungku itu menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian upaya tersangka dalam menghilangkan jejak setelah dugaan pembunuhan terhadap kedua korban.

Selain tungku, penyidik juga menelusuri penggunaan mesin pencacah atau chopper yang diduga dipakai untuk menghancurkan sisa bagian tubuh korban. Mesin tersebut disebut dibeli secara daring dan kemudian diminta untuk dijual kembali melalui rekannya, dua hari setelah digunakan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Firnando Dukung Danantara Batasi Patwal dan Ajudan Direksi BUMN, Dorong Efisiensi hingga Perampingan Perusahaan
• 31 menit lalupantau.com
thumb
Kongres Ke-10 Gerakan Pemuda Marhaenis, Hasto Sampaikan Tiga Pesan Megawati
• 9 jam laludetik.com
thumb
Wamendagri Bima Arya Ajak Siswa SMAN M.H. Thamrin Siapkan Indonesia Emas 2045
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
481 Siswa di Bogor Keracunan Usai Santap MBG, Operasional SPPG Dramaga 4 Dihentikan | BERITA UTAMA
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Sidang Ijazah Gibran di PTUN, Penggugat Cabut Gugatan dan Walk Out: Ada Apa?
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.