Dakwaan Silmy Karim Ungkap Kode Pemerasan WNA Rp 168,9 M: Uang Klik dan Loket

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa mengungkap kode 'uang klik' atau 'uang loket' dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Jaksa mengatakan uang itu diberikan biro jasa agar permohonan penerbitan dokumen keimigrasian disetujui.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026). Jaksa mengatakan Silmy melakukan pemerasan secara bersama-sama dengan memaksa dan mempersulit proses penerbitan izin tinggal warga negara asing (WNA) atau dokumen keimigrasian sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 hingga 20 Oktober 2024.

Jaksa mengatakan Silmy tidak menghentikan penerimaan tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian meski sudah dilantik sebagai Wamen Imipas pada 21 Oktober 2024. Jaksa mengatakan Silmy justru meminta jatah setoran untuk kepentingannya setelah dilantik sebagai Wamen Imipas.

Baca juga: Selain Pemerasan, Silmy Karim Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,8 M

"Bahwa dalam pelaksanaan tugas baik sebagai Drijen maupun sebagai Wamen, Terdakwa memiliki bawahan atau jajaran yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen keimigrasian, meminta biaya tidak resmi untuk pengurusan dokumen, mengumpulkan dan menyetorkan uang dari biaya tidak resmi pengurusan dokumen keimigrasian kepada Terdakwa," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan pemerasan dilakukan Silmy bersama-sama mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, mantan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, mantan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta mantan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Jaksa mengatakan uang klik atau uang loket merujuk permintaan saat pengurusan dokumen keimigrasian WNA dari biro jasa. Berikut nilainya:

- Alih Status dari ITK ke ITAS adalah kurang lebih sebesar Rp 1.000.000 sampai Rp 1.500.000 per permohonan.
- Alih Status dari ITAS ke ITAP antara Rp 2.500.000 sampai dengan Rp 8.000.000 per permohonan.




(mib/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Demo Mahasiswa Trisakti di Jakarta Hari Ini Gaungkan Tritura, Ini Isi Tuntutannya
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Semarakkan 1 Tahun Sekolah Rakyat, Giring Janji Ciptakan Lagu Khusus
• 12 jam laludisway.id
thumb
BNPT Sebut Anak di Sejumlah Daerah Terpapar Paham Radikal, Didoktrin dari Game Online
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi di Daerah, Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Integritas
• 7 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.