Malang: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang menindak sebanyak 441 pengendara dalam tiga hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mayoritas pelanggaran tersebut berhasil terekam oleh kamera penindakan digital di berbagai titik rawan lalu lintas.
Penerapan teknologi menjadi tumpuan utama petugas dalam menjaring para pelanggar jalan raya. Dari total pelanggaran yang terdata sejak Senin, 26 Oktober, hingga Rabu, 28 Oktober 2026, mayoritas terjaring tilang elektronik. Selain sanksi tegas, kepolisian juga mengedepankan pendekatan persuasif guna meminimalkan potensi kecelakaan.
Baca Juga :
Polantas Diminta Tidak Arogan dalam Operasi Patuh 2026-
Tilang Elektronik (ETLE): 422 pelanggar (statis maupun mobile).
-
Tilang Manual: 19 pelanggar.
-
Teguran Simpatik: 1.438 teguran bagi pengguna jalan.
“Keselamatan di jalan harus menjadi kesadaran setiap pengendara. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian,” ujar Chelvin, Kamis, 29 Oktober 2026.
Jenis pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan tergolong cukup beragam dan didominasi oleh perilaku berisiko tinggi. Berikut adalah sejumlah pelanggaran yang paling banyak ditemui:
- Pengendara sepeda motor tidak memakai helm.
- Nekat melawan arus lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Kendaraan roda empat tanpa sabuk pengaman (seat belt).
- Berkendara tanpa mengantongi SIM maupun STNK.
- Berboncengan tiga orang di satu sepeda motor.
Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 di Kabupaten Malang, Jawa Timur/Polres Malang.
AKP Chelvin mengingatkan masyarakat agar tidak memandang penggunaan helm maupun sabuk pengaman sebagai formalitas belaka, melainkan pelindung vital saat terjadi benturan.
“Jangan menunggu ada petugas atau operasi lalu lintas untuk tertib. Keselamatan harus menjadi prioritas setiap kali berkendara, baik saat menempuh perjalanan dekat maupun jauh,” lanjut Chelvin. Skema Operasi Patuh Semeru 2026 Operasi Patuh Semeru 2026 ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari penuh hingga 8 November 2026 mendatang. Polres Malang mengombinasikan langkah pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum secara terukur untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Skema penanganan di lapangan dirancang terstruktur melalui pembagian porsi kegiatan yang jelas. AKP Chelvin menyebut pendekatan operasi dilakukan melalui kegiatan preemptif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan penindakan represif 30 persen.
“Artinya, upaya membangun kesadaran dan mencegah pelanggaran tetap menjadi bagian penting, sementara penindakan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan,” jelas Chelvin.




