Berkas pembunuhan Brigadir MN untuk tersangka Misri dinyatakan lengkap

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Arisandi menyampaikan bahwa berkas perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi (MN) untuk tersangka Misri Puspita Sari telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Iya, berkas Misri sudah P-21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti)," kata Arisandi di Mataram, Kamis.

Dengan status berkas sudah dinyatakan lengkap, ia menegaskan bahwa penyidik dalam waktu dekat akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTB.

"Jadi, kita koordinasikan dengan jaksa untuk kapan waktu tahap dua," ujarnya.

Hingga berkas dinyatakan lengkap, Misri tidak menjalani penahanan. Meskipun demikian, Arisandi menegaskan bahwa penyidik masih memantau keberadaan dari perempuan yang disebut sebagai teman kencan I Made Yogi Purusa Utama tersebut.

Baca juga: Berkas Misri Puspita Sari kembali dilimpahkan Polda NTB ke jaksa

Sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Erwin Setiawan saat menjabat Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan bahwa penyidik tidak menahan Misri karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

"Misri hanya dikenakan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan," katanya.

Misri ditetapkan sebagai tersangka bersama I Made Yogi Purusa Utama dan Gede Aris Chandra Widianto. Yogi dan Aris merupakan atasan Brigadir Nurhadi yang kini berstatus terpidana.

Dalam putusan kasasi menolak kasasi para pihak sehingga pidana yang dijalankan Yogi bersama Aris yang merupakan pecatan Polri tersebut mengacu pada putusan tingkat banding.

Pengadilan Tinggi NTB sebelumnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Yogi dan tiga tahun penjara kepada Aris. Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi kepada keduanya sebesar Rp385 juta untuk istri korban, Elma Agustina, berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: LPSK tolak permintaan perlindungan tersangka pembunuhan Brigadir MN

Baca juga: LPSK dalami permintaan Misri sebagai JC kasus kematian polisi di NTB


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bandit Modus Ban Kempes Sasar Pemobil di Bekasi, Korban Rugi Puluhan Juta
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Foto: Adu Senjata dengan Zirah Besi di China
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Update Karhutla di Papua: 2.393 Hektare Lahan Terbakar, BNPB Beber Kendala Pemadaman
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
INPP Catat Pendapatan Rp1,3 Triliun hingga Kuartal III-2026, Laba Bersih Rp170 Miliar
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.