Duit Pemerasan ke Silmy Karim Berkode Malaikat, Nilainya Rp 100 Juta Per Bulan

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa mendakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim melakukan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dengan total keseluruhan Rp 168,9 miliar. Jaksa mengungkap penyerahan uang ke Silmy berkode 'malaikat'.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026). Jaksa mengatakan pemerasan ini dilakukan Silmy bersama Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji. Pemerasan juga dilakukan bersama Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

Jaksa mengatakan pemerasan dilakukan Silmy dkk dengan memaksa dan mempersulit proses penerbitan dokumen keimigrasian yang dimohonkan Biro Jasa. Jaksa mengatakan Biro Jasa harus membayar 'uang klik' atau 'uang loket' agar permohonan pengurusan itu disetujui.

Baca juga: Dakwaan Silmy Karim Ungkap Kode Pemerasan WNA Rp 168,9 M: Uang Klik dan Loket

"Bahwa pemberian uang klik atau uang loket oleh Biro Jasa karena adanya penundaan atau 'pending' waktu persetujuan permohonan Alih Status hingga lewat waktu ketentuan terbitnya surat Izin Alih Status dan penundaan tersebut diikuti dengan tidak diterbitkannya surat Izin Alih Status dan hal ini mengakibatkan terjadi over stay dari Warga Negara Asing yang biayanya akan ditanggung oleh Biro Jasa," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

"Meskipun Biro Jasa telah melengkapi semua persyaratan dan membayar PNBP melalui aplikasi dan penundaaan persetujuan, dengan tujuan agar Biro Jasa datang menanyakan perkembangan permohonan Alih Statusnya dan untuk mendapatkan Surat Alih Status, Biro jasa harus mengeluarkan uang klik atau uang loket," sambungnya.

Jaksa mengatakan Silmy tidak menghentikan penerimaan uang tidak resmi pengurusan dokumen keimigrasian meski sudah dilantik sebagai Wamen Imipas. Jaksa mengatakan Silmy justru meminta setoran Rp 100 juta/bulan.

"Bahwa pada sekitar bulan Februari atau Maret 2023, Terdakwa memerintahkan Bagus Bramantyo untuk meminta uang jatah setoran uang yang dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhannya, selanjutnya Bagus Bramantyo menemui Tessar Bayu Setyaji di ruangannya dan menyampaikan permintaan uang dari Terdakwa sebesar Rp 100.000.000 setiap bulannya," kata jaksa.

"Dan atas permintaan tersebut Tessar Bayu Setyaji memenuhinya dengan memerintahkan Juniadi Sri Priambudi menyiapkan uang sebesar Rp 25.000.000 setiap bulan dan sisanya akan disiapkan oleh bagian Subdit Izin Tinggal, yang setelah uang tersedia Bagus Bramantyo mengambilnya setiap bulan secara tunai di ruangan Tessar Bayu Setyaji," lanjut jaksa.

Baca juga: Selain Pemerasan, Silmy Karim Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,8 M

Jaksa mengatakan penyerahan uang untuk Silmy berkode 'malaikat'. Jaksa mengatakan jatah uang untuk Silmy sebesar Rp 100 juta/bulan.

"Bahwa dari semua uang klik atau uang loket yang telah dibayarkan ke rekening penampungan, kemudian dicairkan secara tunai oleh Juniadi Sri Priambudi, Gusti Benardiansyah alias Obin, Yohannes Sri Winarto ataupun staf lainnya dan digabungkan dengan uang yang diterima secara tunai untuk dibuatkan catatan atau rekap jumlahnya," kata jaksa.

"Beserta dengan rekap pembagian jatah untuk pejabat dan juga pimpinan dengan diberikan kode untuk setiap pejabat atau pihak yang untuk Terdakwa diberi kode 'malaikat'," imbuh jaksa.

Jaksa mengatakan pemerasan Rp 168,9 miliar ini memperkaya Silmy sebesar Rp 1,2 miliar. Lalu, memperkaya Saffar senilai Rp 500.000.000, Jaya senilai Rp 6.532.584.769, Tessar Bayu senilai Rp 2.881.871.025, Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862. Kemudian, memperkaya Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16.307.366.374 dan Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.

Baca juga: Jaksa: Silmy Karim Terima Jatah Rp 1,2 M dari Pemerasan Izin Tinggal WNA

"Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, Juniadi Sri Priambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 diperoleh jumlah penerimaan
sebesar Rp 168.972.869.091," ujar jaksa.




(mib/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Data Center Yandex Kembaran Google Diserang, Netanyahu Happy
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Koalisi Netanyahu Terpuruk, Perebutan Kekuasaan Israel Memanas
• 12 jam lalueranasional.com
thumb
3 Nelayan Tenggelam di Laut Selatan Cianjur, 1 Ditemukan Tewas-2 Hilang
• 22 jam laludetik.com
thumb
KPK Atur Jadwal Pemeriksaan Nusron Wahid Menteri ATR/BPN dalam Kasus Dugaan Korupsi
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jauh dari Sekarang, Wujud Ijazah Fisik Jokowi Akhirnya Terungkap di Sidang Roy Suryo
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.