KEMAKI Minta Pembatasan Kewenangan Multitafsir Penegak Hukum, Rawan jadi Alat Intimidasi

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, SURABAYA - Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) Jawa Timur melakukan aksi turun ke jalan menyikapi situasi hukum nasional. Kali ini, mereka menggelar demo di Kanwil Kemenkum Jatim dan menuntut revisi UU Tipikor.

Atok selaku korlap aksi mengungkap salah satu poin yang disampaikan dalam demo yakni soal pembatasan kewenangan multitafsir aparat penegak hukum yang ada di daerah. Sebab, mereka menilai hal tersebut rawan digunakan sebagai alat intimidasi.

BACA JUGA: Pemerintah Minta Aksi Demo 28 Oktober Digelar dengan Damai & Tertib

“Ini adalah poin yang paling krusial dan paling banyak dirasakan pahitnya oleh masyarakat di bawah. Di daerah, pasal kerugian negara seringkali tidak lagi menjadi alat untuk memberantas korupsi, melainkan menjadi alat untuk menakut-nakuti kepala desa, kepala dinas, hingga pelaku usaha,” ujar dia saat menbacakan tuntutan aksi.

Dia menuturkan bahwa penegak hukum kerap menggunakan dalih penyelidikan kerugian negara untuk bisa bisa memanggil, memeriksa, dan menggantung perkara berbulan-bulan, yang ujungnya seringkali adalah negosiasi dan pemerasan. 

BACA JUGA: Prof Romli Sebut Kerugian Negara Sebagai Unsur Tipikor Tak Sesuai dengan UNCAC

“Inilah yang kami sebut tricky enforcement dan bancakan hukum. Kami menuntut agar ke depan ada batasan yang tegas dan aturan main yang jelas, kapan suatu kerugian administratif bisa naik menjadi pidana korupsi dan kapan cukup diselesaikan secara administratif melalui APIP atau BPKP,” urai dia.

Dalam aksi itu, mereka juga mendorong untuk menghentikan penggunaan pasal karet sebagai alat untuk mencari-cari kesalahan, hentikan budaya takut yang sengaja dipelihara demi kepentingan segelintir oknum, dan kembalikan hukum Tipikor pada marwahnya sebagai alat keadilan, bukan alat intimidasi.

BACA JUGA: Respons Usul DEN, Eks Pimpinan KPK: Kerugian Negara Perlu Dibedakan dari Risiko Bisnis

“Kami mendesak Kementerian Hukum RI dan Kemenko Kumham Imipas untuk segera memasukkan rumusan redefinisi tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) demi menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, birokrasi, dan efektivitas penindakan korupsi yang presisi,” ujar dia.

Dalam aksi itu, mereka juga mendukung usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan agar kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari tindak pidana korupsi.

Usulan tersebut mendapat respons dari banyak pihak. Salah satunya Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menilai usulan itu perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati.

Menurut Yusril, usulan tersebut masih berada pada tahap wacana sehingga diperlukan penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud. Termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

"Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10). (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Usul Under Invoicing Masuk UU Tipikor, Komisi III: Perlu Dipertimbangkan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 29 Oktober 2026, Yuk Kunjungi Lokasi Perpanjang!
• 13 jam laludisway.id
thumb
Kios Daging di Pasar Leces Dibobol, 25 Kg Daging dan Uang Kas Raib
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Rapat Penting Dan Mobil Mogok? Pick Up Now dari TRACtoGo Andalan Di Situasi Genting!
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Gempuran Mobil China Ubah Peta Strategi Mitsubishi di ASEAN
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Dirut Telkom Soroti Tantangan Infrastruktur di Balik Di Balik Pesatnya Industri AI
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.