Jaksa mengungkap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim meminta anak buahnya membayar biaya perkuliahan S3 yang ditempuhnya di Universitas Brawijaya (UB) senilai Rp 50 juta. Anak buah Silmy itu adalah Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo.
"Bahwa pada bulan Desember 2025 atas perintah dari Terdakwa, Bagus Bramantyo juga membayar uang untuk kebutuhan perkuliahan S3 Terdakwa di Universitas Brawijaya, dengan jumlah total uang yang dibayarkan oleh Bagus Bramantyo kurang lebih sebesar Rp 50.000.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Silmy melakukan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dengan total keseluruhan Rp 168,9 miliar. Jaksa mengatakan pemerasan ini memperkaya Silmy sebesar Rp 1,2 miliar.
Jaksa mengatakan pemerasan ini dilakukan Silmy bersama-sama Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji. Kemudian, bersama Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Jaksa mengatakan pemerasan ini juga memperkaya Saffar senilai Rp 500.000.000, Jaya senilai Rp 6.532.584.769, Tessar Bayu senilai Rp 2.881.871.025, Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862. Kemudian, memperkaya Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16.307.366.374 dan Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.
Jaksa juga mendakwa Silmy menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy sebesar Rp 31,3 miliar. Dengan demikian, total gratifikasi yang diterima Silmy sebesar Rp 33,8 miliar.
Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(mib/ygs)





