Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan demonstrasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul kehadiran prajurit TNI ikut mengamankan demo di kawasan Bundaran HI saat demonstrasi pada Rabu (28/10/2026).
Advertisement
Kehadiran personel militer tersebut menuai kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil karena dinilai perlu dikaji berdasarkan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.
TB Hasanuddin menjelaskan, pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan PP Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam aturan tersebut, pengerahan TNI memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Ia juga menyoroti mekanisme kendali operasi dalam penanganan konflik sosial. Menurutnya, prajurit TNI yang diperbantukan dalam penanganan konflik sosial berada di bawah kendali operasi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.




