Skakmat Bukti yang Diuji Doktif, Richard Lee Beberkan Data Penjualan Toko di Sidang

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Sidang lanjutan kasus yang menyeret Richard Lee di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih bergulir. Usai menjalani agenda pemeriksaan terdakwa, Richard Lee menyebut dugaan kejanggalan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.

Ia memastikan bahwa produk White Tomato yang dijadikan barang bukti sitaan dan diuji oleh Dokter Detektif (Doktif) bukanlah produk asli dari perusahaannya.

"Yang bisa saya sampaikan di sini adalah dari awal saya bilang itu bukan produk saya," kata Richard Lee usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (29/10/2026).

Hal tersebut diyakini setelah ia mengikuti proses persidangan dan mencocokkan fakta persidangan dengan alur transaksi toko penjual.

"Tapi setelah persidangan berbulan-bulan, saya bisa pastikan bahwa itu produk adalah palsu. Saya sekali lagi bilang, produk tersebut adalah produk palsu," tegasnya.

Lebih lanjut, Richard Lee juga membeberkan bahwa pelapor membeli produk tersebut bukan melalui kanal resmi miliknya, melainkan dari pihak ketiga yang riwayat stoknya dinilai janggal.

"Karena satu, Doktif tidak beli dari tempat saya, beli dari tempat orang lain, Graba Shop dan Rachel Shop. Saya enggak tahu itu punya siapa, saya enggak tahu itu punya siapa," jelasnya.

Ia juga menyebut ketidakcocokan saksi pemilik toko Grabah Shop yang dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jumlah barang yang beredar.

"Yang lebih anehnya lagi, Graba Shop didatangin nih, Grabah Shop, beli 13 boks. Terjual 10,5, 2,5 ada di hakim, terus ada dimakan. Lah berarti nambah dong, beranak ini berarti boksnya, WT-nya," ucap Richard Lee.

Adapun kecurigaan adanya barang semakin menguat saat data penjualan digital dari marketplace dibuka secara terang-benderang di depan meja hijau.

 

"Terus, terjual di Shopee 21. Beli 13 boks, terjual di Shopee tadi 21. Artinya ada 8 produk palsu," bebernya.

Richard Lee sempat menyimpulkan bahwa kelebihan delapan boks produk di pasaran tersebut adalah produk tiruan yang sengaja dimanfaatkan untuk menjatuhkan dirinya.

"Delapannya produk apa nih? Produk palsu dong. Berarti yang dibeli Doktif ataupun juga barang bukti yang ada di sini palsu," tandasnya.

Adapun perseteruan hukum antara Richard Lee dan Doktif bermula dari konten ulasan laboratorium Doktif yang menuding produk kecantikan milik Richard Lee melakukan overclaim kandungan bahan, tidak steril, dan melakukan pengemasan ulang (repacking) secara ilegal.

Hingga akhir Oktober 2026, kasus pidana UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kini, Richard Lee telah mendapatkan status penangguhan penahanan dari majelis hakim.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhub Siapkan 70 Bus Mudik Gratis Nataru 2026, Ini Jadwalnya
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hipertensi Diabaikan Berujung Gagal Ginjal Kronis
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hasil dan Klasemen Pekan Kesembilan Serie A: Inter Kembali ke Puncak, Juventus di Papan Tengah
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Waketum MUI Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan Gus Yaqut
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
The Fed Tahan Suku Bunga, Yield SBN Terus Melonjak: IHSG-Rupiah Aman?
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.