Blitar (beritajatim.com) – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar dalam mengikis habis peredaran barang haram di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan. Lewat Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), aparat kepolisian berhasil membongkar lima kasus penyalahgunaan narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) dan menjaring delapan orang tersangka sekaligus.
Tak main-main, dari pengungkapan jaringan ini, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 122,42 gram serta 198 butir pil koplo jenis Double L. Nilai ekonomis kristal haram yang disita tersebut ditaksir menembus angka Rp185 juta.
Delapan tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolres Blitar berasal dari jaringan lintas kecamatan. Mereka adalah VTR (42) dan SP (37), asal Kecamatan Gandusari; DS (38), asal Kecamatan Ponggok; serta lima pemuda dari kelompok Selopuro yang berinisial AM (26), DEPR (25), MHN (26), MAF (25), dan MFA (25).
Selain sabu dan okerbaya, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran, mulai dari dua unit mobil yang diduga kuat menjadi sarana transportasi, timbangan digital presisi, tabung PCR (*PCR tube*), plastik klip, hingga puluhan telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengungkapkan, pengungkapan ini bukan sekadar keberhasilan menggagalkan bisnis haram, melainkan bentuk penyelamatan nyata bagi masa depan daerah.
“Dari total barang bukti narkotika yang berhasil diungkap ini, Polres Blitar diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 620 jiwa generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Ardhy dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba.
Langkah tegas kepolisian tidak berhenti pada lingkaran narkotika dan obat keras semata. Dalam rangkaian operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang sama, petugas turut merazia ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin.
Sebanyak 259 botol miras berbagai merek disita dari sejumlah lokasi rawan di Kabupaten Blitar guna menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat (pekat) yang dipicu oleh konsumsi alkohol.
Atas perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, untuk tersangka kasus okerbaya, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Blitar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan guna melacak bandar utama di atasnya. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Kabupaten Blitar yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba. (owi/kun)




