jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat pengoperasian situs perjudian daring atau judi online (judol) jaringan internasional di wilayah Bali diamankan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para WNA yang terdiri atas 12 orang asal Myanmar, delapan Vietnam, dan satu berasal dari China, itu diamankan dalam operasi bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Perumahan Harvestland Residence, Bali, Kamis (29/10). Mereka diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena mengoperasikan situs judi online.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Bakal Menindak Tegas ASN Terbukti Terlibat Judi Online
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penindakan ini bagian dari operasi rutin pengawasan terhadap WNA di Tanah Air, khususnya Bali.
"Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis Humas Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterima di Jakarta, Kamis (29/10).
BACA JUGA: Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus, Tujuh Orang Diperiksa
Hendarsam menjelaskan bahwa sebelum operasi dilaksanakan, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan selama beberapa hari di sekitar lokasi. Lalu, operasi pengamanan itu dimulai Kamis pukul 07.00 WITA.
Tim memasuki dua rumah yang dicurigai digunakan untuk aktivitas operasional judi online setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan, perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.
BACA JUGA: Menang Judi Slot, AIF Dibunuh Teman-temannya
Di rumah pertama, petugas mendapati delapan WNA asal Vietnam. Adapun di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan seorang asal China.
Petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit komputer jinjing, enam unit komputer, serta tiga unit iPad.
Setelah melakukan pengamanan, petugas memeriksa 21 WNA tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui sebagian WNA merupakan pemegang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi dan sebagian lainnya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Para WNA tersebut, lanjut Hendarsam, terindikasi menjadi operator situs judol macaujc.com.
Dalam menjalankan operasi diketahui transaksi keuangan dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dalam WeChat Pay.
Hendarsam menambahkan seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian guna pengembangan kasus.
"Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online," kata Hendarsam. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




