12 Orang Ditetapkan Tersangka Usai Demo 28 Oktober di Malang, Polisi Temukan BB Molotov

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Polresta Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka demonstrasi yang terpusat di Balai Kota dan DPRD Kota Malang, Rabu (28/10/2026) kemarin, karena ditemukan barang bukti (BB) empat bom molotov yang diduga untuk memicu kerusuhan.

Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno Kapolresta Malang Kota menjelaskan, belasan orang itu ditangkap oleh Satgas Preventive Strike sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Untung Suropati depan Rumah Sakit Ibu dan Anak Melati, Kecamatan Klojen.

Saat itu, polisi tengah melakukan pemantauan dan penyekatan di sejumlah akses menuju pusat demonstrasi. Petugas kemudian menghentikan rombongan yang semula berjumlah 13 orang, sedang berjalan bersama menuju alun-alun kota.

Dari pemeriksaan di lokasi, dua orang di antaranya kedapatan membawa empat botol kaca berisi cairan berbau menyengat dengan sumbu di bagian ujung yang diduga bom molotov.

“Modus operandi para pelaku ini, yaitu para pelaku secara bersama-sama membuat dan membawa bom molotov yang direncanakan untuk digunakan memicu kerusuhan pada saat penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Malang,” kata Danang saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kamis (29/10/2026).

Polisi kemudian membawa seluruh orang tersebut ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, polisi menetapkan tiga orang sebagai pembuat dan membawa bom molotov, sembilan orang lainnya diduga turut membantu proses pembuatannya, sedangkan satu orang berstatus saksi.

Selain empat bom molotov, polisi menyita tiga botol minuman keras jenis arak, 12 unit telepon genggam, serta beberapa setel pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan didapatkan 3 orang sebagai pembuat dan pembawa bom molotov, 9 orang turut serta untuk membantu kelancaran pembuatan bom molotov tersebut, dan 1 orang ditetapkan sebagai saksi,” katanya.

Polisi kemudian menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan membaginya dalam dua klaster berdasarkan dugaan peran masing-masing. Klaster pertama terdiri dari inisial FH (26), YWW (25), dan IR (23). Ketiganya diduga berperan dalam pembuatan dan membawa bom molotov.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari sembilan orang, yakni DRA (24), BSR (23), KA (27), BPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), dan MJM (24). Mereka diduga turut membantu pembuatan bom molotov.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 248 KUHP, terkait dugaan penguasaan atau membawa bahan berbahaya serta keterlibatan dalam tindak pidana.

Kemudian dalam pemeriksaan lanjutan, seluruh 12 tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine. Hasilnya, mereka dinyatakan positif THC dan benzo.

THC merupakan senyawa psikoaktif yang terdapat dalam ganja, sedangkan Benzo merupakan istilah yang umum digunakan untuk kelompok obat benzodiazepin.

“Kemudian, ketika diamankan, 12 tersangka ini dilakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan kesehatan maupun dilakukan cek urine. Kedua belas orang tersebut setelah dilakukan pengecekan hasilnya positif THC dan Benzo,” tandasnya.(wld/bil)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Batu Besar dan Lumpur Sisa Banjir Bandang Tutupi Wilayah Phuket Thailand
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
BRI Tembus Top 50 Emiten BigCap IICD 2026, Tata Kelola Jadi Fondasi Kinerja Solid yang Berkelanjutan
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Polusi Udara Berbahaya dan Tidak Sehat di Sejumlah Wilayah, Cek Daftarnya
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ironis, Oknum Perwira Satresnarkoba Polres Dompu Diciduk Propam Polda NTB, Diduga Terlibat Kasus Narkoba
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Atur Jadwal Pemeriksaan Nusron Wahid Menteri ATR/BPN dalam Kasus Dugaan Korupsi
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.