JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 19 orang yang diamankan polisi usai aksi penyampaian aspirasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026, akhirnya dipulangkan pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemulangan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan serta peran masing-masing orang yang diamankan.
"Benar. Sebanyak 19 orang yang sebelumnya diamankan terkait rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi pada 28 Oktober 2026 telah dipulangkan pada Kamis 29 Oktober 2026," kata Budi kepada awak media, Kamis, 29 Oktober 2026.
BACA JUGA:Suara Karyawan Swasta soal Demo Mahasiswa di Bundaran HI, Dukung Penyampaian Aspirasi
Sebelum dipulangkan, ke-19 orang tersebut terlebih dahulu mendapatkan edukasi pencegahan atau pre-emptive education dari petugas kepolisian.
Petugas juga memberikan imbauan agar mereka tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan masyarakat.
Proses pemulangan dilakukan dengan menyerahkan mereka kepada pihak keluarga atau pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
BACA JUGA:Aksi Demo Mahasiswa di Bundaran HI Dibayangi Merosotnya Nilai Tukar Rupiah ke Rp18.184
Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara dan disertai surat pernyataan agar mereka tidak melakukan pelanggaran hukum.
Budi menjelaskan, Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pencegahan dan edukasi dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian yang humanis, dengan tetap memperhatikan ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.





