Bukan Masalah Bola, Terungkap Motif Sebenarnya Pelaku Pembacokan Bobotoh di Bogor

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Teka-teki mengenai motif di balik tewasnya seorang Bobotoh remaja, ARK (16) usai menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Pakansari akhirnya terungkap.

Polres Bogor menegaskan bahwa insiden pembacokan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan rivalitas antarsuporter.

Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, secara tegas menepis anggapan bahwa pelaku adalah bagian dari kelompok suporter tertentu.

"Saya pastikan bahwa tersangka bukan suporter tim mana pun," ujar Arfan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (29/10).

Pelaku yang berinisial MIR (29), warga Kecamatan Sukaraja, diketahui memiliki kebiasaan buruk yakni kerap membawa senjata tajam berupa celurit ke mana pun ia pergi. 

Menurut pihak kepolisian, MIR memang memiliki obsesi mencari lawan untuk tawuran.

Kejadian nahas pada Minggu (25/10) malam tersebut bermula saat pelaku sedang dalam perjalanan membeli makanan bersama istrinya. 

Saat melintas di Jalan Raya Jakarta-Bogor, MIR melihat rombongan pengendara motor yang baru saja pulang dari Stadion Pakansari usai laga Garudayaksa FC melawan Persib Bandung.

Melihat rombongan tersebut, pelaku secara spontan melakukan penyerangan membabi buta dengan celurit yang selalu ia bawa, hingga mengakibatkan nyawa ARK melayang.

Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menambahkan bahwa aksi pelaku bersifat acak dan tidak memiliki target spesifik.

"Tidak ada target atau seperti apa, istilahnya random kalau menurut keterangan tersangka," jelas Silfi.

Kondisi lokasi kejadian yang ramai namun minim penerangan dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. 

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa saat kejadian, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika.

Berkat gerak cepat aparat, MIR berhasil diringkus di kawasan Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ant/dpi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
APBDes Wajib Dipajang di Depan Balai Desa, Ini Pesan Tegas Wakil Ketua DPRD Gresik
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
ASCOPE ke-51 Sepakati Penguatan Arsitektur Energi ASEAN
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menjemput keadilan dari pintu kelurahan
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Bakal Resmikan 1.413 Titik Program Listrik Desa hingga Pabrik Baterai
• 7 jam laludetik.com
thumb
Foto: Invasi Ribuan Domba Warnai Jalanan Ibu Kota Spanyol
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.