Kuasa Hukum: Uang Rp 186 M Bukan Milik Silmy Karim

liputan6.com
9 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengklarifikasi uang Rp 168 miliar yang disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bukan milik kliennya.

Silmy didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA senilai Rp 168,9 miliar. Ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 33,8 miliar.

Advertisement

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bantah Silmy Karim Terjaring OTT KPK

Dana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Perlu saya tegaskan bahwa 168 itu bukan uangnya Pak Silmy, ya," ujar Soesilo di hadapan awak media setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Soesilo juga menjelaskan dana sebesar Rp 2,5 miliar yang turut disebut dalam dakwaan. Menurut dia, uang tersebut berasal dari dana operasional wakil menteri yang pengelolaannya memiliki dasar hukum.

"Karena proses yang di Pak Silmy, termasuk yang 2,5 tadi yang di surat dakwaan ada, itu adalah uang yang berasal dari dana operasional wakil menteri. Dan itu sah dan dibuat dengan aturan yang cukup," tambahnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri Siapkan Insentif Rp1 Triliun untuk Daerah Pendukung MBG
• 17 jam lalucumicumi.com
thumb
Naik Tiga Kali Lipat, PTBA Catat Laba Rp 4,41 Triliun pada Triwulan III 2026
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Mental Mulai Pulih Pascacerai, Wardatina Mawa Ogah Ingat Masa Lalu: Berusaha Bangkit
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Jebakan FOMO: Saat Hidup Terlalu Buru-Buru Cuma demi Validasi Medsos
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemenpar ajak agen perjalanan garap Labuan Bajo
• 2 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.