Jakarta, VIVA – Produk pemanis Beeru Stevia tengah menjadi sorotan setelah hasil uji laboratorium yang dibagikan influencer Dokter Detektif (Doktif) menunjukkan adanya kandungan pemanis buatan sukralosa dan neotam. Padahal, informasi produk menyatakan bahwa Beeru berisi stevia murni.
Usai temuan tersebut viral, pihak Beeru Indonesia menghentikan sementara penjualan produknya.
Stevia adalah pemanis alami pengganti gula yang berasal dari daun tanaman Stevia rebaudiana. Stevia murni tidak mengandung kalori atau karbohidrat serta memiliki indeks glikemik nol, sehingga sering menjadi alternatif pengganti gula bagi penderita diabetes maupun pejuang diet.
Awal mula polemik
Polemik ini bermula ketika Doktif mengulas produk Beeru Stevia yang dipasarkan sebagai pemanis untuk masyarakat yang menderita diabetes atau mengurangi asupan kalori. Dalam video yang beredar di media sosial, Doktif mempertanyakan klaim nol kalori pada produk tersebut setelah menemukan adanya kandungan karbohidrat berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
"Dan tadi dokter dengar kan nol kalori ya. Dan cocok digunakan untuk teman-teman yang lagi diet dan defisit kalori. Tapi berdasarkan hasil lab, dokter kurang setuju," ujar Doktif dalam video tersebut, dikutip Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan dokumen hasil uji yang ditampilkan, produk tersebut memiliki kandungan karbohidrat sebesar 47,21 persen dan energi total 188,84 kilokalori per 100 gram sampel. Selain itu, hasil pengujian menunjukkan kandungan sukralosa sebesar 101.297,89 miligram per liter (mg/L) dan neotam sebesar 5.280,99 mg/L.
Doktif menyoroti keberadaan kedua pemanis buatan tersebut karena menurutnya tidak tercantum dalam daftar komposisi produk.
"Kalian lihat, ada neotam dan sukralosa. Itu adalah pemanis buatan. Sementara di komposisinya tidak tertulis neotam dan sukralosa," katanya.
Doktif juga membandingkan hasil pengujian tersebut dengan ketentuan batas penggunaan pemanis buatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia mengklaim kandungan kedua zat tersebut jauh melampaui batas yang diperbolehkan.
Namun, perbandingan ini perlu memperhatikan kategori pangan, bentuk produk, dan takaran penggunaannya sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran ketentuan BPOM. Doktif kemudian meminta BPOM melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap pabrik yang memproduksi pemanis tersebut.





