Balikpapan: Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan 33 orang tersangka yang terdiri dari 31 perorangan dan dua korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Timur. Kapolda Kaltim Irjen Polisi Endar Priantoro menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berasal dari pengungkapan 37 laporan polisi yang saat ini telah masuk ke tahap penyidikan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan polres jajaran.
"Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat," kata Endar di Balikpapan, Kamis, 29 Oktober 2026, melansir Antara .
Baca Juga :
BNPB Catat 2.236 Bencana Sepanjang 2026, Didominasi HidrometeorologiBerikut rincian daerah dengan luasan lahan terbakar terbesar di Kaltim:
- Kabupaten Kutai Kartanegara: 1.661 hektare.
- Kabupaten Berau: 1.252 hektare.
- Kabupaten Kutai Barat: 1.200,1 hektare.
- Kabupaten Berau: 4.008 titik.
- Kabupaten Kutai Timur: 3.300 titik.
- Kabupaten Paser: 3.000 titik.
Ilustrasi karhutla. Foto: Antara.
Dari total 37 laporan polisi (LP) terkait karhutla yang ditangani oleh Polda Kaltim dan jajaran, proses hukumnya tersebar di berbagai wilayah satuan dengan rincian:- Ditreskrimsus Polda Kaltim: 4 laporan.
- Polres Berau: 9 laporan.
- Polres Kutai Kartanegara: 7 laporan.
- Polresta Samarinda: 5 laporan.
- Polres Kutai Timur: 5 laporan.
- Polres Paser: 2 laporan.
- Polres Penajam Paser Utara (PPU): 2 laporan.
- Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat: Masing-masing 1 laporan.




