JAKARTA - Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, dan Polres Lhokseumawe membongkar ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Pengungkapan yang berlangsung selama dua hari, pada 27–28 Oktober 2026, itu menyasar dua titik lokasi yang diduga menjadi area penanaman ganja ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tanaman ganja dengan ketinggian mencapai dua meter dan jarak tanam sekitar 0,5 meter.
Tidak hanya mengungkap lahan perkebunan ganja, aparat gabungan juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman narkotika tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial MW, HM, SF, dan WD.
Menurut Joko, keberhasilan operasi tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan sinergi lintas instansi. Terlebih, pemberantasan narkotika menjadi salah satu perhatian khusus Kapolda Aceh, Irjen Ruddi Setiawan.
"Alhamdulillah, dalam operasi tersebut, ladang ganja seluas 18 hektare berhasil diungkap. Tanaman ganja kemudian dicabut dan diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan. Tinggi tanaman sudah mencapai dua meter dengan jarak tanam sekitar 0,5 meter,” ujar Joko, Jumat (30/10/2026).




