Makassar (ANTARA) - Seagrass Restoration and Ecosystem Services Research Group (Sesreg) Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Climateworks Centre menggelar lokakarya yang fokus menggali potensi pengembangan karbon biru (blue carbon) di Sulawesi Selatan.
Ketua Sesreg Unhas Prof Dr Rohani Ambo Rappe dalam keterangannya di Makassar, Jumat, mengatakan ekosistem lamun menyimpan potensi penting dalam upaya menghadapi perubahan iklim.
Selain menyerap dan menyimpan karbon, kata dia, padang lamun menyediakan habitat bagi biota laut, mendukung perikanan, serta membantu melindungi wilayah pesisir.
"Potensi ini membuka peluang pengembangan karbon biru yang menghubungkan mitigasi perubahan iklim dengan kesejahteraan masyarakat pesisir," ujarnya.
Namun, pengembangan karbon biru tidak cukup hanya mengandalkan potensi ekologis. Diperlukan bukti ilmiah yang kuat, tata kelola transparan, regulasi memadai, serta mekanisme pembiayaan yang menjamin perlindungan lingkungan dan pembagian manfaat secara adil.
Untuk itu, kata dia, kegiatan ini diarahkan untuk mengidentifikasi wilayah potensial bagi investasi karbon biru sekaligus membahas kebutuhan regulasi dan tindak lanjut di tingkat regional.
Baca juga: Kaltim perkuat kapasitas daerah implementasikan proyek karbon biru
“Pendekatan tersebut diharapkan membantu menjembatani kebijakan iklim, dasar ilmiah valuasi ekosistem, dan mekanisme pembiayaan yang dapat diterapkan secara bertanggung jawab,” kata Prof Rohani.
Ia menjelaskan, pemetaan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi ekosistem, cadangan karbon, risiko kerusakan, serta pemanfaatan ruang oleh masyarakat.
Sebab, wilayah dengan potensi karbon besar belum tentu layak dikembangkan apabila menghadapi konflik pemanfaatan atau ketidakjelasan pengelolaan.
Integritas proyek juga ditentukan oleh perlindungan hak masyarakat pesisir. Penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), atau Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan, merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi memadai dan terlibat dalam pengambilan keputusan.
"Mekanisme pembagian manfaat harus transparan agar peluang ekonomi tidak hanya dinikmati investor, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada ekosistem tersebut," kata Prof Rohani.
Baca juga: Proyek karbon biru berfokus di wilayah timur Indonesia
Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas Prof Dr Mahatma Lanuru berharap kolaborasi lintas sektor dapat memperkuat pemahaman bersama, mengidentifikasi wilayah prioritas, dan merumuskan langkah kebijakan untuk pengembangan karbon biru.
Ketua Sesreg Unhas Prof Dr Rohani Ambo Rappe dalam keterangannya di Makassar, Jumat, mengatakan ekosistem lamun menyimpan potensi penting dalam upaya menghadapi perubahan iklim.
Selain menyerap dan menyimpan karbon, kata dia, padang lamun menyediakan habitat bagi biota laut, mendukung perikanan, serta membantu melindungi wilayah pesisir.
"Potensi ini membuka peluang pengembangan karbon biru yang menghubungkan mitigasi perubahan iklim dengan kesejahteraan masyarakat pesisir," ujarnya.
Namun, pengembangan karbon biru tidak cukup hanya mengandalkan potensi ekologis. Diperlukan bukti ilmiah yang kuat, tata kelola transparan, regulasi memadai, serta mekanisme pembiayaan yang menjamin perlindungan lingkungan dan pembagian manfaat secara adil.
Untuk itu, kata dia, kegiatan ini diarahkan untuk mengidentifikasi wilayah potensial bagi investasi karbon biru sekaligus membahas kebutuhan regulasi dan tindak lanjut di tingkat regional.
Baca juga: Kaltim perkuat kapasitas daerah implementasikan proyek karbon biru
“Pendekatan tersebut diharapkan membantu menjembatani kebijakan iklim, dasar ilmiah valuasi ekosistem, dan mekanisme pembiayaan yang dapat diterapkan secara bertanggung jawab,” kata Prof Rohani.
Ia menjelaskan, pemetaan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi ekosistem, cadangan karbon, risiko kerusakan, serta pemanfaatan ruang oleh masyarakat.
Sebab, wilayah dengan potensi karbon besar belum tentu layak dikembangkan apabila menghadapi konflik pemanfaatan atau ketidakjelasan pengelolaan.
Integritas proyek juga ditentukan oleh perlindungan hak masyarakat pesisir. Penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), atau Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan, merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi memadai dan terlibat dalam pengambilan keputusan.
"Mekanisme pembagian manfaat harus transparan agar peluang ekonomi tidak hanya dinikmati investor, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada ekosistem tersebut," kata Prof Rohani.
Baca juga: Proyek karbon biru berfokus di wilayah timur Indonesia
Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas Prof Dr Mahatma Lanuru berharap kolaborasi lintas sektor dapat memperkuat pemahaman bersama, mengidentifikasi wilayah prioritas, dan merumuskan langkah kebijakan untuk pengembangan karbon biru.





