KPK Dalami Konflik Kepentingan dalam Dugaan Korupsi di BNPB

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ipar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Suharyanto. Pemeriksaan berkaitan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik butuh mengonfirmasi atau meminta keterangan berkaitan dengan dugaan unsur-unsur konflik kepentingan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat, 30 Oktober 2026.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut menjawab pertanyaan terkait materi pemeriksaan saksi SE selaku Komisaris PT Alfa Pranata Yudha pada Kamis, 29 Oktober 2026. SE merupakan istri Bima Setiawan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB untuk penanganan bencana.
 

Baca Juga :

KPK Dalami Suap Vendor Pengadaan kepada Pihak BNPB

Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa SE untuk mendalami paket-paket pengadaan barang dan jasa di BNPB.

“Paket-paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat bencana yang dananya bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB,” ungkap Budi.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Salah satunya, Bima Setiawan selaku adik Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.


Pihak swasta Bima Setiawan (kanan), adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. ANTARA FOTO/Fauzan/kye

Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sikapi Polemik PPP, Agus Suparmanto Bersama Kyai dan Habaib Gelar Istighosah di Kantor DPP
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
10 Ucapan Selamat HUT ke-80 POMAU Tahun 2026, Cocok untuk Story WhatsApp, Instagram, Facebook
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemenkop Bersama Pertamina Resmikan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah Melalui KDKMP
• 20 jam laludisway.id
thumb
Perusahaan Singapura hingga Korea Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Targetkan Poin Penuh di Jatidiri, Java United Siap Ladani Rekor Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara FC
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.