Madiun, ERANASIONAL.COM – Kasus pembunuhan Dini Hardyanti dan putranya, AGF, bermula dari laporan kehilangan kedua korban pada 20 September 2026.
Sebelum peristiwa tersebut, Dini diketahui telah merencanakan perayaan ulang tahun anaknya bersama Dwi Bagus Martono di kawasan wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan.
Dwi Bagus merupakan suami siri Dini, sedangkan AGF adalah anak Dini dari hubungan sebelumnya.
Rencana perjalanan itu bahkan telah dibicarakan sejak 13 September 2026.
Lima hari kemudian, tepatnya 18 September, Dwi Bagus juga sempat bertemu dengan Dini dan AGF untuk makan malam bersama.
Namun, rencana merayakan ulang tahun tersebut berakhir tragis dan tidak pernah terlaksana.
Berdasarkan hasil penyidikan, Dini diduga dibunuh di sebuah hotel di Kota Madiun pada Minggu, 20 September 2026. Beberapa jam berselang, Dwi Bagus juga diduga menghabisi nyawa AGF.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membawa jasad kedua korban ke area kebun di belakang rumahnya.
Di lokasi tersebut, jasad korban dibakar menggunakan tungku yang telah disiapkan secara khusus. Sisa pembakaran kemudian dihancurkan menggunakan mesin, lalu dibakar kembali sebelum akhirnya dibuang ke sungai.
Setelah Dwi Bagus ditangkap, penyidik melanjutkan proses pengungkapan kasus dengan menggelar pra-rekonstruksi di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk serpihan tulang yang diduga merupakan bagian dari jasad korban.
Sampel tersebut kemudian menjalani pemeriksaan DNA untuk memastikan identitasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Dwi Bagus Martono dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Pasal tersebut memuat ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. []





