Mendikdasmen Pastikan Guru di Dapodik Tidak Dipecat, Dirjen Nunuk Sebut Angka

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan seluruh guru yang masuk data pokok pendidikan (Dapodik) tidak dipecat. 

Kalaupun tidak lulus dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 2027, mereka akan tetap dipertahankan.

BACA JUGA: Dirjen Nunuk: Itu yang Harus Ditegaskan kepada Pemda dan PPPK Penuh Waktu

"Guru-guru yang masuk dapodik itu tidak bisa diberhentikan. Guru honorer yang ikut seleksi CPNS 2027 dan kemudian tidak lulus, mereka tetap bekerja sebagai tenaga non-ASN hingga mereka lulus jadi ASN nanti," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjawab JPNN, Jumat (30/10/2026).

Dia menegaskan proses alih status guru dari daerah ke pusat mulai berjalan dari Januari 2027 hingga 2029.

BACA JUGA: Guru Dipecat Gara-Gara Pilih Rindu, Gerindra Salahkan Korban

Guru honorer pun diberikan kesempatan ikut seleksi CPNS tahun depan.

Bukan hanya guru honorer, guru PPPK penuh waktu juga diarahkan mengikuti seleksi CPNS 2027. Bagi yang lulus seleksi, otomatis diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: Guru Dipecat Gara-Gara Pilih Rindu, Yayasan Ngeles Begini

Untuk yang tidak lulus, statusnya tetap sebagai PPPK. Mereka pun tidak boleh diberhentikan, kecuali melakukan tindakan indisipliner.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani mengungkapkan sekitar 172 ribu guru honorer yang akan mengikuti seleksi CPNS 2027. Seleksi dimulai Januari 2027.

Angka 172 ribu itu merupakan jumlah guru honorer atau non-ASN yang aktif mengajar dengan cut off Desember 2024.

"Guru non-ASN yang akan ikut seleksi CPNS pada Januari 2027 sebanyak 172 ribu. Kalau tidak lulus mereka masih tetap dipekerjakan," kata Dirjen Nunuk.

Bagaimana dengan nasib guru honorer yang tidak terdata di Dapodik? Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan yang dijamin Kemendikdasmen hanya guru terdata di Dapodik.

"Rujukannya Dapodik ya. Kalau di luar Dapodik, kami tidak tahu," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan untuk pelaksanaan kebijakan pemerintah ini akan ada regulasi. 

Regulasinya bukan hanya surat edaran, tetapi payung hukum yang lebih kuat. Entah itu peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

"Menteri Sekretaris Negara yang akan menentukan apakah itu Perpres atau PP. Jadi, kita tunggu saja. Yang pasti regulasinya lebih kuat untuk menjalankan program pemerintah ini," pungkas Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Awal 2027 Baru PPPK Paruh Waktu yang Jadi ASN Pusat, Simak Penjelasan Dirjen Nunuk


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolda DIY Minta Maaf atas Metode Penanganan Demo Sumpah Pemuda di Malioboro
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
OJK raih sertifikasi ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Pengamat Ungkap Kunci Persib Belum Kebobolan di ACL Two, Bukan Cuma Lini Depan
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Sita Dokumen usai Geledah 6 Perusahaan terkait Cukai Rokok
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Siapkan Bali Jadi Pusat Keuangan Tahap Kedua Setelah Jakarta, Airlangga Sebut Regulasi Hampir Rampung
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.