Pramono Bakal Bayar Gaji PJLP yang Sempat Terlambat: November Sudah Bisa Diterima

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan pembayaran gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) segera diproses dan ditargetkan dapat diterima pada awal November 2026.

Pramono mengatakan telah menandatangani aturan terkait pembayaran gaji PJLP. Ia menyebutkan keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya penyesuaian aturan penggajian dengan penganggaran APBD 2026.

Baca Juga :
Pramono Mau Jadikan Pasar Baru Kawasan Wisata Kuliner 24 Jam: Seperti Myeongdong di Korea
Antisipasi Musim Hujan, Pramono Tak Akan Pangkas Anggaran Penanganan Banjir di Jakarta

"Saya sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya PJLP ini diatur sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2025, sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan baru saja diketok beberapa waktu yang lalu," kata Pramono di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).

Lebih lanjut, dia memaparkan setelah APBD 2026 disahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar penyesuaian pembayaran gaji PJLP. Ketentuan itu juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026.

"Begitu diketok, saya mengeluarkan Peraturan Gubernur. Kemudian, kita memberikan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2026. Karena APBD-nya sudah selesai, maka untuk PJLP ini segera diproses," terang Pramono.

Dia pun mengaku telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk segera memproses pembayaran tersebut.

Pramono berharap PJLP dapat menerima haknya pada awal November 2026.

"Kemarin, saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk bisa diproses. Mudah-mudahan, awal November ini sudah bisa diterima oleh PJLP yang ada," ungkap Pramono.

Lebih lanjut, dia mengatakan hingga Kamis (29/10) pukul 17.00 WIB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD).

"Sebagai informasi, sampai dengan jam 17.00 kemarin, sudah sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana yang sudah kita keluarkan. Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan," ungkap Pramono.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menuturkan anggaran untuk menyesuaikan gaji PJLP dengan UMP 2026 telah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

Namun, proses pencairannya masih menunggu tahapan administrasi setelah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

"Jadi, sekarang ini prosesnya tambahan untuk anggaran PJLP sudah masuk di APBD 2026. Namun, kita masih ada proses evaluasi di Kemendagri," tutur Michael. (Ant)

Baca Juga :
Pramono Bocorkan Kawasan Kelapa Gading di Masa Depan, Bakal Jadi Hub Baru Jakarta
Pramono: JRF 2026 dan Konser Kanye West Beri Dampak Ekonomi Rp 625 Miliar
Puskesmas Taman Sari Jakbar Dapat Fasilitas Lebih Lengkap, Pramono: Bisa Layani 124.500 Jiwa

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Onderdil Volvo Lawas Masih Gampang Dicari, Ini Tantangannya
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
GoTo Cetak Laba Bersih Rp441 Miliar pada Kuartal III 2026
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Motif Pembacokan Bobotoh di Bogor: Pelaku Emosi Lihat Konvoi Motor
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BGN Tutup Permanen Lebih dari 2.000 Dapur MBG karena Tak Higiene
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Polresta Tengerang bongkar sindikat produsen narkotika via medsos
• 22 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.