Grid.ID - Kasus dugaan kekerasan seskual Betrand Peto terhadap ANW kini memasuki babak penyidikan. Akankah dengan naik ke tahap penyidikan, Betrand Peto bakal ditetapkan sebagai tersangka?
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso berbicara mengenai status hukum pihak yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual itu. Menurutnya, pihak Penyidik bakal menetapkan status hukum setelah kembali melakukan pemanggilan para pihak, termasuk terhadap Betrand Peto.
“Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” ujar AKBP Onkoseno Grandiarso kepada Grid.ID melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (30/10/2026).
Penyidik bakal kembali memeriksa para saksi, korban hingga terlapor. Pemeriksaan tersebut guna melengkapi pembuktian perkara.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian,” imbuhnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Betrand Peto naik ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Hal itu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, pelapor dan terlapor yakni Betrand Peto.
“Perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP,” kata AKBP Onkoseno Grandiarso
“Penyidik juga telah mengamankan dan mendalami sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Betrand Peto dipolisikan ANW atas dugaan kekerasan seksual. Diakui ANW, kekerasan seksual tersebut dilakukan Betrand Peto di sebuah kelab malam. (*)
Artikel Asli




